Larangan Hanya Berlaku 3 Hari, Prabowo Kembali Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Presiden Prabowo kembali membolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.

Sebelumnya, Menteri ESDM mengeluarkan peraturan bahwa pengecer dilarang menjual LPG 3 Kg terhitung mulai 1 Februari 2025.

Larangan tersebut bertujuan agar masyarakat langsung membeli gas melon subsidi tersebut ke Pangkalan yang harganya lebih murah. 

Aturan tersebut baru berjalan 3 hari, namun langsung direspons oleh DPR karena banyaknya keluhan dari masyarakat. Sebab, untuk mendapatkan LPG, masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh dan mengantre panjang, bahkan ada warga Tangerang Selatan yang meninggal dunia akibat kelelahan mengantre.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Anggaran Rp108 Miliar Dipangkas, Pembangunan di Seluma 2025 Bakal Minim

BACA JUGA:MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilkada Benteng, KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih

Politisi Partai Gerindra tersebut juga memgatakan bahwa Prabowo memerintahkan agar Kementerian ESDM memastikan pengecer tidak menjual harga mahal ke masyarakat dan diminta tertib.

"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," terang Dasco.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan larangan pengecer menjual gas 3 Kg tidak menyebabkan kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg.

"Kelangkaan LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," kata Bahlil, Minggu, 2 Februari 2024.

Bahlil juga mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu mendorong pemilik warung eceran mendaftar menjadi sub pangkalan LPG. 

 "Saat ini di Kota Bengkulu ada 7 Agen, di bawah satu agen itu menaungi beberapa pangkalan. Nah, untuk memperluas jangkauan, kita mendorong para pengecer mau beralih statusnya menjadi pangkalan yang terdaftar secara resmi," ujar Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arif, Selasa, 4 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan