Skandal BUMDes Harapan Jaya, Uang Rp 160 Juta Hilang, 3 Pejabat Desa Dijebloskan ke Penjara

Skandal BUMDes Harapan Jaya, Uang Rp 160 Juta Hilang, 3 Pejabat Desa Dijebloskan ke Penjara-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya, Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Mereka adalah HS (Kepala Desa), SG (Direktur BUMDes), dan FH (Bendahara) yang diduga menyalahgunakan dana desa periode 2016 hingga 2018, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp160 juta.

Berkas perkara beserta para tersangka telah resmi dilimpahkan oleh Polres Mukomuko, Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kini, ketiganya telah berstatus sebagai terdakwa dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:Mau Jual Gas Subsidi, Warung di Mukomuko Harus Urus Izin, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Usulan 3 MTs Swasta Jadi Negeri di Mukomuko Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas dan siap menindaklanjuti kasus ini hingga ke meja hijau.

"Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes dari Polres Mukomuko. Saat ini, para tersangka sudah berstatus sebagai terdakwa dan akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar Ario,  Selasa 4 Februari 2025.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penyimpangan kecil dalam tata kelola keuangan desa, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, mengingat dana desa yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat justru disalahgunakan oleh orang-orang yang dipercaya mengelolanya.

Kasus ini bermula ketika BUMDes Harapan Jaya mendapat kucuran dana desa sebesar Rp160 juta selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2016 hingga 2018.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun usaha desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataannya, dana itu tidak pernah dipertanggungjawabkan.

"Setelah mereka menerima dana desa selama tiga tahun berturut-turut, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas. Anggaran yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Kasi Intelijen.

Dugaan penyalahgunaan dana semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa BUMDes Harapan Jaya tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun telah menerima suntikan dana dalam jumlah yang cukup besar. Kejanggalan ini akhirnya mendorong Inspektorat Mukomuko untuk melakukan audit mendalam.

Kasus ini terbongkar setelah Inspektorat Mukomuko melakukan audit rutin terhadap pengelolaan keuangan BUMDes. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa direktur, bendahara, dan kepala desa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah mereka kelola secara tidak bertanggung jawab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan