1 Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Dirawat di RS Bhayangkara, Ini Sosoknya

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH-Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pasca penetapan tersangka dugaan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011.
Ternyata satu tersangka Dj Mantan Kepala BPN Seluma tengah dirawat di Rs Bhayangkara Ruangan VIP Tulip 5, Setelah mengalami sakit Sehingga membutuhkan perawatan Insentif.
Salah seorang Nara sumber BE yang enggan namanya di sebutkan, Menyebutkan jika Dj seorang tersangka ditersan Lapas Kelas II A Bengkulu Tengah sakit.
Masuk ke rumah sakit Bhayangkara ini, hari sabtu 12 April 2025 lalu dengan kondisi memprihatinkan.
BACA JUGA:Puluhan PKL di Terminal Geruduk DPRD Kepahiang Ini Tututannya
BACA JUGA:Kronologi dan Alasan Mahasiswa Nekad Nyamar Jadi Jamaah Perempuan di Masjid
“Untuk tersangka atas nama Dj sudah mendapatkan ruangan dan naik kelas ke VIP Tulip 5,”sampainya.
Sementara itu, Dari pantauawan BE di RS Bhayangkara jika ruangan VIP Tulip 5 dijaga ketat oleh petugas lapas secara bergantian setiap harinya.
Dengan seragam bebas pada pagi hari hingga malam hari. Termasuk pada malam hari ikut di jaga.
“Siang malam tetap dijaga oleh petugas,”sampainya.
Terpisah, Pasca dilayangkan surat dengan setatus tersangka ternyata satu tersangka Ha bendahara pembantu.
Justru menyampaikan surat keterangan sakit dan tidak bisa diperiksa oleh kejari Seluma pada 14 April 2025 lalu. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH untuk memastikan sakit atau tidaknya.
“Untuk satu tersangka atas nama Dj kita baru mengetahui sakit dan di rawat. Karena memang saat ini sudah berstatus Napi dalam kasus tukar guling lahan. Sedangkan Kita juga memastikan tersangka ini memang sakit atau tidak,”sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui saat dikonfirmasi BE kemarin.
Sementara itu, menurut keterangan Arif Iskandar, SH selaku Penasehat Hukum AZ, menerangkan, jika pada hari ini dirinya mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Seluma, untuk penetapan kliennya sebagai status tersangka.