Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Jaksa Kejar Pengembalian Kerugian Negara

DONI/BE JUMPA PERS: Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar SH MH didampingi Kasi Intelejen, Nanda Hardika SH memberikan keterangan pers pasca penetapan tersangka.--

Harianbengkuluekspress.id - Sejauh ini dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 12 miliar. Jumlah tersebut merupakan perhitungan sementara dari para penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Untuk memastikan pengembalian kerugian negara, jaksa akan melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka. Hingga juga kepada orang -orang yang menerima atau menikmati aliran dana dari para tersangka selama tiga tahun atau pada periode 2021 - 2023. 

"Terkait dengan perhitungan kerugian negara, secara pasti audit BPKP. Namun dalam proses penyidikan, perhitungan penyidik kerugian negara mencapai Rp 12 miliar," tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH MH. 

Dikatakan Febrianto, pihak kejaksaan akan fokus pada pengembalian KN. Dengan mengejar aliran dana selama ketiga tersangka menjabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, sampai akhirnya ditetapkan tersangka korupsi ditahun ini. 

"Sejauh ini yang diketahui penyidik, sudah ada upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2 miliar melalui Inspektorat. Kerugian negara harus dikembalikan, kita akan melakukan penelusuran aset berharga. Bisa jadi nanti penyitaan aset dengan nilai setara," ungkap Febrianto. 

BACA JUGA: Percepat Bangun Jalan, Agar Program Bantu Rakyat Dirasakan

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Dideadline Akhir Mei, Pemprov Target 100 Persen

Untuk kepastian kerugian negara dalam kasus Tipikor yang menjerat mantan Sekwan RY, Eks bendahara Y dan DR. Penyidik masih nunggu audit BPKP Provinsi Bengkulu. 

"Yang sudah dikembalikan Rp 2 miliar itu, ada dari hitungan global temuan BPK," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira dikonfirmasi terkait pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dari tahun 2020 hingga 2025 ini mengatakan progres pengembalian sudah mencapai 70 persen. Baik itu pengembalian dari anggota dan pimpinan DPRD Kala itu maupun jajaran ASN di Sekretariat Dewan. 

"Sudah mencapai 9 miliar, ada kurang lebih 3 miliar lagi. Ini untuk TGR yang LHP BPK RI ya," ungkap Dede. 

Meskipun demikian, Dede mengaku jika pengembalian TGR belum sepenuhnya tuntas. Baik dari kalangan wakil rakyat periode 2019-2024 maupun dari jajaran sekretariat, masih ada yang belum melunasi TGR. 

"Mereka sudah mencicil pengembalian TGR tapi belum lunas. Ada 4 orang dewan periode itu hingga kini belum lunasi TGR dan 1 dewan aktif saat ini," sebut Dede. 

Sebelumnya, Pasca ditetapkan tersangka mantan Sekwan berinisial RY dan dua rekannya DR dan Y pada Rabu 7 Mei 2025, para tersangka mulai bernyanyi mengenai aliran dana yang akhirnya menyeret mereka kebalik jeruji besi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan