Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Jaksa Kejar Pengembalian Kerugian Negara

DONI/BE JUMPA PERS: Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar SH MH didampingi Kasi Intelejen, Nanda Hardika SH memberikan keterangan pers pasca penetapan tersangka.--
Nyayian tersangka RY, diungkapkan oleh kuasa hukumnya Joni Bastian SH MH tidak lama setelah para tersangka dititipkan ke Lapas Curup Rejang Lebong. Joni Bastian memastikan bila aliran dana yang disangkakan korupsi selama tiga tahun tersebut mengalir kepada oknum pimpinan yang selama ini sudah disebutkan oleh para tersangka kepada penyidik.
"Menurut klien kami, ada bukti permintaan uang baik kuitansi maupun via chat WA. Bukti-bukti itu sudah diserahkan kepada penyidik," ungkap Joni
Joni mengatakan dalam minta sejumlah uang, oknum pimpinan dan atasan menggunakan cara-cara khusus. Baik itu ketika menyampaikan permintaan secara langsung maupun melalui pesan singkat melalui chating WhatsApp.
Perenan oknum pimpinan DPRD itu, terurai dengan jelas dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu. Joni menyebutkan jika kerugian negara dalam tiga tahun anggaran yakni 2021 hingga 2023. Bukan hnya kesalahan atau perbuatan dari ketiga tersangka saja, melainkan ada peran aktif anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang waktu itu. Hal itu tergambar jelas dari temuan BPK, bila TGR terjadi juga untuk semua anggota DPRD.
Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang merampungkan kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 hingga 2023. Rabu sore 7 Mei 2025, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni RY mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 2 mantan bendahara inisial DR dan Y, ketiganya langsung ditahan penyidik di Lapas Curup Rejang Lebong.
Ketiga tersangka merupakan ASN dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, lebih tepatnya abdi negara di Sekwan, peran ketiganya dalam perkara Tipikor TGR Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023. Tersangka RY merupakan Pengguna Anggaran, sedangkan DR dan Y adalah Bendahara. (Doni)