Peserta Terlambat Otomatis Gugur, Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tahap II, Ini Waktunya

Sri Hartika--

Harianbengkuluekspress.id - Seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan berlangsung mulai tanggal 13 hingga 16 Mei 2025. Seleksi akan bertempat di Hotel Merah Putih atau Hotel Raffles, yang terletak di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menegaskan kedisiplinan peserta dalam mengikuti jadwal sangat penting.

"Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ujar Sri, Jumat 9 Mei 2025.

Dijelaskannya, peserta  harus hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian dilakukan. Tentunya sesuai sesi masing-masing peserta. Sebab, nantinya setiap peserta akan  mengikuti rangkaian tahapan pelaksanaan yang telah ditentukan. Mulai registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian.

"Maka harus datang lebih awal," tuturnya.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Dideadline Akhir Mei, Pemprov Target 100 Persen

BACA JUGA: Percepat Bangun Jalan, Agar Program Bantu Rakyat Dirasakan

Selain keterlambatan, Sri juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen. Sebab, peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan, juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

"Peserta yang melanggar larangan yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga pembatalan sebagai peserta seleksi," jelasnya.

Sri mengatakan, ada beberapa larangan yang  wajib dipatuhi peserta di dalam ruang ujian. Seperti tidak boleh membawa buku, kalkulator, handphone, tab, flashdisk, dompet, ikat pinggang berbahan metal, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api/tajam atau sejenisnya. Begitupun ketika bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian juga dilarang.

"Peserta juga dilarang merokok serta membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian," tutur Sri.

Terkait pakaian, peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja putih polos lengan panjang (tidak bermotif), bawahan celana panjang/rok kain hitam polos (bukan bahan jeans dan corduroy), sepatu tertutup warna hitam (bukan sepatu sandal atau sandal), serta jilbab warna hitam bagi peserta yang mengenakan jilbab.

Peserta hanya diperkenankan membawa kelengkapan yang disyaratkan, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga dengan barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN asli dan alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

"Tidak membawa dan menitipkan perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga lainnya kepada panitia. Karena panitia tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan," tegas Sri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan