Pemkab Mukomuko Capai Milestone, 148 Desa Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap I

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet SPd-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet SPd mengatakan seluruh 148 desa di daerah ini telah berhasil mencairkan Dana Desa (DD) tahap I untuk tahun 2025.
Angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pengelolaan dana desa, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Bahkan, 13 desa di antaranya telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap II, yang menjadi bukti efisiensi dan kesiapan dalam menjalankan program-program pembangunan.
Ujang Selamet, S.Pd, memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa yang telah bekerja keras menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pencairan DD tahun 2025.
BACA JUGA:Zona Degradasi Liga 1 Musim 2024/2025, 7 Klub Berjuang untuk Bertahan Musim Depan, Ini Daftarnya
Ia menambahkan, meskipun pencairan DD tahap I sedikit terlambat dibandingkan dengan target semula, yang seharusnya tercapai pada bulan Maret atau April, semua desa telah berhasil mencairkan dana tersebut.
“Alhamdulillah, seluruh desa di Mukomuko telah mencairkan DD tahap I. Memang ada sedikit keterlambatan dari target yang kami tetapkan, tetapi semuanya telah tuntas. Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pemerintah desa yang telah menyelesaikan dokumen persyaratan untuk pencairan dana ini,” kata Ujang, Jumat 9 Mei 2025.
Sementara itu, 13 desa yang telah mengajukan pencairan DD tahap II sudah menyerahkan berkas pengajuan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
Dari jumlah tersebut, 11 desa sudah siap diproses pencairannya, sementara dua desa lainnya masih dalam proses verifikasi di DPMD.
“Begitu berkas sudah diserahkan ke BKD, kami harap dana dapat segera cair ke rekening masing-masing desa. Untuk dua desa lainnya, kami akan segera melengkapi berkasnya setelah proses di DPMD selesai,” jelas Ujang.
Pencairan DD tahap II ini diajukan oleh desa-desa yang telah menyelesaikan realisasi pekerjaan fisik yang mencapai 60 hingga 70 persen. Data ini telah dimasukkan ke dalam sistem Omspan, yang merupakan syarat untuk pengajuan pencairan.
Ujang mengingatkan desa-desa lainnya yang belum mengajukan pencairan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II agar segera melengkapi persyaratan dan mengajukan permohonan ke DPMD.
“Semakin cepat desa mengajukan pencairan, semakin baik. Pekerjaan fisik yang telah direncanakan sejak awal dapat segera direalisasikan sesuai harapan pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.