Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025? Ini Perbedaannya dengan Zonasi dan Syarat Pendaftarannya

Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025? Ini Perbedaannya dengan Zonasi dan Syarat Pendaftarannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id– Dalam upaya menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil dan transparan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Salah satu perubahan utama adalah penggantian Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili, yang kini menjadi salah satu jalur utama dalam SPMB 2025.

Dengan Jalur Domisili, fokusnya kini tidak hanya pada jarak geografis, tetapi lebih kepada wilayah tempat tinggal yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) calon murid.

Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025?

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Capai Milestone, 148 Desa Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap I

BACA JUGA:Piala Asia Futsal Putri 2025, Imbang Lawan Thailand, Tim Indonesia Berpeluang Lolos ke Perempat Final

Jalur Domisili adalah jalur dalam SPMB yang ditujukan untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Berbeda dengan sistem Zonasi yang mengacu pada jarak antara rumah calon murid dan sekolah, Jalur Domisili menekankan pada data administratif yaitu Kartu Keluarga yang menunjukkan keberadaan calon murid di wilayah tertentu.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon murid yang tinggal di dalam area tertentu yang telah ditetapkan.

Perbedaan Jalur Domisili dengan Jalur Zonasi

Sebelum perubahan ini, sistem Zonasi mengharuskan calon murid untuk mendaftar ke sekolah berdasarkan jarak rumah mereka dari sekolah tersebut.

Namun, dengan penerapan Jalur Domisili, fokus beralih pada tempat tinggal yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, yang dinilai lebih adil, karena menghindari adanya ketimpangan antara calon murid yang tinggal di dekat atau jauh dari sekolah.

Syarat Pendaftaran Jalur Domisili SPMB 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon murid yang ingin mendaftar melalui Jalur Domisili, antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan