Jaksa Kembalikan Berkas Penipuan Unihaz, Berikut Alasannya

Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu mengembalikan berkas perkara kasus penipuan Praktik Kerja Industri (Prakerin) 93 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan, berkas perkara dikembalikan pada penyidik karena terdapat beberapa kekurangan, baik secara formil dan materil.
"Sudah kami teliti berkas perkara penipuan, tetapi kami kembalikan agar dilengkapi," jelas Kasi Pidum.
Jaksa telah melampirkan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Jaksa ingin berkas tersebut secepatnya dikembalikan sehingga perkara cepat diselesaikan.
BACA JUGA:Program Kuliah Gratis Perangkat Desa Terancam Dihentikan, Anggarannya Belum Tersedia
"Kami kembalikan karena ada beberapa kekurangan, baik itu formil dan materil," imbuh Kasi Pidum
Tersangka pada kasus tersebut adalah FL yang merupakan Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN). Penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu menetapkan tersangka FL tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang sudah didapatkan selama penyidikan.
FL ditetapkan tersangka karena tidak mampu memberangkatkan mahasiswa Unihaz untuk Prakerin. Tindakan tersebut tidak sesuai surat perjanjian yang sudah disepakati CV LBN dengan pihak Fakultas Hukum Unihaz yang menyatakan sanggup menjadi vendor untuk memberangkatkan mahasiswa Prakerin ke Malang dan Jogja. Sehingga pasal yang diterapkan untuk menjerat FL yakni pasal penipuan.(167)