Kaji Ulang Diskon Pajak Kendaraan, Pemprov Bengkulu Tampung Aspirasi Masyarakat

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengaku akan mengkaji ulang diskon pajak.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id -  Diskon pajak kendaraan bermotor bakal diberikan lagi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hanya saja,  diskon pajak yang sebelumnya telah diterapkan Pemprov Bengkulu sejak 7 Januari 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor P.02 Bependa 2025, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rosjonsyah itu, masih akan dikaji ulang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan, pemprov akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat.

"Soal diskon itu perlu kita kaji lagi," kata Herwan, Senin, 19 Mei 2025.

Dijelaskannya, pemprov saat ini sedang menampung semua masukan dari berbagai pihak. Baik dari masyarakat, maupun dari pihak lainnya. Agar nantinya, pemprov bisa membuat kebijakan untuk meringankan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bengkulu Tertinggi di Sumatera, Opsi Keringanan Dipertimbangkan

BACA JUGA:Gubernur Tak Wajib Terapkan Opsen Pajak 66 Persen, Usin: Boleh 10, 15 atau 20 Persen!

Terlebih diskon pajak yang diberikan sebelumnya, mampu meringankan masyarakat membayar pajak. Meskipun opsen pajak sebesar 66 persen nantinya tetap diberlakukan sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

"Semua masukan kita tampung. Kita dengarkan.

Sebelumnya, kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor diberikan berbagai keringanan. Seperti  nilai pajak kendaran bermotor (PKB) diberikan diskon 24,7 persen untuk kendaraan pribadi dan badan. Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan baru untuk kendaraan roda dua, yang seharusnya dikenakan opsen pajak 66 persen, masyarakat diberikan diskon dengan hanya membayar 49,8 persen. 

Kemudian, untuk BBNKB roda tiga dan seterusnya, dari tarif 66 persen diberikan keringanan 37,25 persen.  

Herwan mengatakan, terkait opsen pajak 66 persen yang mulai diberlakukan 7 Mei 2025 lalu sebagai bentuk menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) yang telah berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025.

"Dari UU tahun 2022 itu,  dibuatlah payung hukumnya melalui Perda tahun 2023," ungkap Herwan.

Lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disahkan pada 29 Desember 2023 lalu, lanjut Herwan,  memang telah memuat besaran nilai PKB 1,2 persen dan BBNKB sebesar RP 12 persen. 

Bahkan saat ini, nilai PKB dan BBNKB Provinsi Bengkulu paling besar di Pulau Sumatera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan