4 PNS di Kaur Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Perjadin dengan KN Rp 11 M, Begini Modusnya

Kejari Kaur saat menggelar press release menetapkan tersangka korupsi belanja Perjadin pada Sekretariat DPRD Kaur, Selasa 20 Mei 2025-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- 4 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan sekretariat DPRD Kaur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menginap di hotel prodeo.

Ke-4 PNS tersebut ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun anggaran 2023 oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Akibat perbuatan mereka, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11 M atau tepatnya Rp  11.029.864.730.

Sedangkan pagu anggaran pada kegiatan tersebut hanya sebesar Rp 21.8 M atau lebih dari 50 persen diembatnya.

BACA JUGA: Musim 2025/2026, 9 Tim dari Liga 2 Turun Kasta, Berlaga di Liga 3, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Korupsi Perjadin DPRD Kaur, 4 PNS Kaur Ditahan Jaksa, Ini Sosoknya

Adapun ke-4 PNS yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kejari Kaur untuk memudahkan proses penyidikan tersebut, yaitu:

1. ARS Selaku Pengguna Anggaran juga mantan Sekwan, 

2. HLM Selaku PPK-SKPD,

3. AP selaku PPTK dan

4. RO selaku PPTK

Mereka disangkakan melakukan dugaan korupsi Perjadin fiktif DPRD  hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11.029.864.730,- miliar dari pagu dana Rp 21,8 miliar.

“Dalam kasus perjalanan dinas DPRD Kaur 2023 ini, ada 4 orang kami tetapkan tersangka. Para tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 haridi  rutan kelas IIB Bengkulu Selatan,”kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH,Selasa 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PSU, KPU BS Minta MK Tolak Gugatan Suryatati–Ii, Ini Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan