Hati-hati Beli Jajan Anak, BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol

BPOM menemukan Es krim mengandung alkohol -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Ini warning bagi orang tua dalam memilih jajanan anak-anak terutama membeli es krim.
Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan es krim mengandung alkohol.
Dikutip dari berbagai sumber, es krim itu mengandung alkohol tanpa label kemasan yang jelas. Es krim tersedia dalam berbagai bentuk dan rasa, bahkan bisa menemukan es krim dengan cita rasa atau kandungan Alkohol.
" BPOM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim mengandung alkohol, " ungkap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 15 Mei 2025.
Salah satu es krim yang mengandung alkohol aseperti Hey Nick's dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol," jelas kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Suhu Panas di Arab Saudi Tembus 46 Derajat Celcius, 8 Ribu JCH Terserang Ispa, Ini Imbauan KKHI
Menurut Ikrar, Ketentuan mencakup transparansi informasi kandungan bahan, terutama alkohol, serta regulasi distribusi produk yang masuk dalam kategori mengandung zat terlarang bagi kelompok usia tertentu.
Akibat hal tersebut, Ikrar menegaskan BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap produk es krim yang mengandung alkohol, termasuk menelaah ulang izin edarnya.
"Badan POM akan melakukan tindak ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan minuman beralkohol," tuturnya.
Menurut Ikrar, penjualan makanan atau minuman yang mengandung alkohol, meskipun dalam jumlah kecil harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Produsen harus mencantumkan label yang transparan dan distribusi yang tepat sasaran.
" Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, langkah tegas ini akan diambil untuk memastikan keamanan dan hak konsumen terpenuhi" tandasnya.(**)