Mulai 2025, Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi Dua Periode, Ini Penjelasannya

Jabatan kepala sekolah dibatasi hingga dua periode-Tangkaplayar/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memastikan bahwa jabatan kepala sekolah sekarang dibatasi paling banyak dua periode, dimana setiap periode berlangsung selama empat tahun.
Kebijakan ini tertulis dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pembatasan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada guru lain yang kompeten untuk menjadi kepala sekolah, serta mendorong regenerasi dan inovasi dalam kepemimpinan sekolah.
Permendikbuddasmen ini berlaku nasional, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta mencakup semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA:Hati-hati Beli Jajan Anak, BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol
Penugasan guru menjadi kepala sekolah diatur dalam Pasal 23 Permendikdasmen No 7/2025 menyebutkan bahwa:
Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasar periodisasi penugasan.
Periodisasi penugasan dilaksanakan berturut-turut dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun.
"Kepala Sekolah melaksanakan masa tugas selama empat tahun dan bisa diperpanjang satu kali masa tugas berikutnya di satuan pendidikan yang sama atau berbeda."
Kepala sekolah tidak dapat dipindahkan ke satminkal lain sebelum menyelesaikan masa penugasan minimal 2 tahun.
Apabila, setelah masa jabatan Kepala Sekolah sudah selesai dan belum terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Suhu Panas di Arab Saudi Tembus 46 Derajat Celcius, 8 Ribu JCH Terserang Ispa, Ini Imbauan KKHI
BACA JUGA:Hari-hati, 7 Bahaya Tidur Terlalu Lama, Menurut Pakar