Harian Bengkulu Ekspress

Segini Jumlah Tersangka dan Barang Bukti Narkoba yang Berhasil Diamankan Polres Kaur

AMANKAN:Tersangka bersama barang bukti narkoba saat diamankan oleh anggota Satnarkoba di Mapolres Kaur. -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id -Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kaur membuahkan hasil. Kali jajaran Sat Narkoba Polres Kaur yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan SIkom  bersama anggota berhasil meringkus seorang pemakaian dan juga pengedar narkoba berinisial TA (35) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

“Untuk tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kita, selain mengamankan tersangka juga kita mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dan satu paket ganja,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH S IK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan S Ikom, Jumat 30 Mei 2025.

BACA JUGA: Jembatan Sungai Lemau Diperbaiki, Satlantas Benteng Terapkan Sistem Ini

BACA JUGA: Segini Jumlah Paket Proyek Jalan di Benteng Terkontrak

Dikatakan Kasat Narkoba, tersangka diamankan 21 Mei 2025 sekitar jam 00.30 WIB di jalan lintas Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Penangkapan tersangka yang merupakan pengguna dan juga pengedar ini, berawal dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering memakai dan mengedarkan narkoba. Mendapat informasi tersebut sekitar pukul 00.00 WIB Anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Sat Res Narkoba AKP Nanuk Irawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan satu paket narkotika golongan 1 diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang berada  didalam bekas bungkus permen kiss berwarna merah, satu paket ganja yang terbungkus kertas, satu bungkus biji ganja yang terbungkus tisu kering, satu  paket alat bong, uang tunai sebesar Rp.2.400.000, satu lembar uang tunai sebesar 1 dollar dan 10 buah Botol kosong yang digunakan untuk alat hisap bong. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mapolres Kaur  untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kita masih mendalami kasus ini, juga kita masih mencari asal usul barang haram itu dan juga keterlibatan pelaku lain,”jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu,tersangka harus menginap di ruang tahanan Polres Kaur dan kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.(irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan