Harian Bengkulu Ekspress

BNNP Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba

IST/BE BNNP Bengkulu saat menggelar press rilis tangkapan tersangka kasus Narkoba dan juga barang bukti Narkoba beberapa waktu yang lalu.--

Harianbengkuluekspress.id - Penangkapan terhadap tiga bandar narkoba asal Rejang Lebong oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu patut diacungi jempol.

Pasalnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan tangkapan terbesar sejak 2025 dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Bengkulu melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad mengatakan, dengan di tangkapnya tiga tersangka yakni BA, PA dan RA, pihaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda Bengkulu tidar terpapar narkotika.

"Penindakan atas pengungkapan sabu dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 42.431 generasi muda atas penyalahgunaan narkotika," tuturnya, Jumat, 30 Mei 2025.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku narkoba di wilayah Bengkulu tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan-kegiatan pemberantasan guna mewujudkan Provinsi Bengkulu bebas dari narkoba.

"Kita akan membangun kantor BNN daerah yang nantinya akan difokuskan di Rejang Lebong," ucapnya.

BACA JUGA:Remaja Putri Diduga Jadi Korban Asusila, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Bapenda Cabut SPT Parkir, Ini Penyebabnya

Hal itu dilakukan karena dikatakan Kabid Berantas karna Kabupaten Rejang Lebong merupakan zona merah dan menjadi titik yang rawan akan peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.

"Kita akan bangun kantor BNN Kabupaten Rejang Lebong karena daerah tersebut menjadi prioritas kita saat ini," jelasnya Muhammad.

Sementara itu, untuk BNN di kabupaten lainnya juga akan menyusul. Pihaknya akan memetakan terlebih dahulu untuk daerah-daerah yang rawan dari peredaran narkotika.

"Kabupaten lain akan menyusul tapi kita prioritaskan dulu yang di Rejang Lebong," pungkasnya.

Diketahui, BNNP Bengkulu penangkapan terhadap tiga tersangka bandar narkoba dilakukan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong. Ketiganya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pihak BNNP.

Atas perbuatan ke tiga tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal yakni sampai dengan hukuman mati. (Budhi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan