Seorang Pemuda di BU Babak Belur Dihajar Massa, Begini Kelakuannya
Tampak RE saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Satreskrim Polres BU, Selasa 3 Juni 2025.-Aprizal/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Seorang pemuda berinisial RE (20) warga asal Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara (BU), babak Belur Dihajar massa.
Hal itu terjadi setelah dirinya tertangkap oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian pada Selasa dini hari 3 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, di Desa Suka Langu Kecamatan Lais Kabupaten BU.
Kapolres BU AKBP Eko Munarianto SIK, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Muhammad Rizky Dirgantara STrk, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dimana pelaku RE sempat dihajar oleh warga yang emosi, sebelum akhirnya RE diserahkan ke polisi setelah tertangkap warga yang hendak mencuri di salah satu rumah milik warga Desa Suka Langu.
BACA JUGA:Gempar, 2 Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan di BU, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Daftar Makan dan Minuman Yang Memicu Susah Tidur
"Ya, pelaku RE diamankan setelah ketahuan hendak melakukan pencurian dirumah warga. Dan pelaku juga melakukan penganiyaan terhadap pemilik rumah dengan cara mencekik leher pemilik rumah. Lantaran kesal pelaku pun menjadi bulan bulanan oleh warga setempat setelah itu baru diserahkan ke Mapolres BU,"ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku RE sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
Ipda Rizky, juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya juga sudah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Suka Langu, pada 16 Mei 2025 lalu, dan berhasil menggasak dua unit handphone.
Dan pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana penganiayanan yang dilakukannya.
"Pelaku ini merupakan DPO kami, karena sudah banyak tindak pidana yang dilakukannya termasuk kasus kekerasan fisik terhadap anak yang telah dilaporkan ke kami,"tambahnya.
BACA JUGA:Kurban 1 Ekor Sapi, Apakah untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Berikut Penjelasannya
Dengan telah diamankanya pelaku RE ini, pelaku pun akan dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Untuk kasus tindak pidana umum ada 3 kasus dan untuk kasus tindak penganiayaan kekerasan terhadap anak ada dua kasus.