12 Juni, 165 CPNS Baru Bengkulu Dilantik, Begini Keterangan Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang PPID Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera dilantik. Jika tidak ada aral melintang, prosesi pelantikan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Gedung Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika SSos MSi menjelaskan, pelantikan ini rencananya dipimpin langsung oleh Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE.

"Pelantikan CPNS kalau tidak ada halangan dilakukan pada Hari Kamis," terang Sri, Selesa 10 Juni 2025.

Dijelaskannya, dari 200 formasi yang tersedia untuk Pemprov Bengkulu, saat ini sudah terisi 170 orang. Namun, dari jumlah tersebut, 5 orang masih dalam proses pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak bisa ikut pelantikan serentak.

BACA JUGA: Pelantikan PPPK di Benteng Tunggu Kepastian Ini

BACA JUGA: Kementan RI Serahkan 12 Traktor untuk Mukomuko, Begini Speknya

"Ada 5 orang yang belum bisa dilantik," tambahnya. 

Sri mengatakan, dari 5 orang yang tidak bisa dilantik, tiga di antaranya mengundurkan diri. Kemudian, satu orang dinyatakan gugur karena adanya perbedaan data antara ijazah dan KTP. Sementara 1 orang lagi, masih dalam proses verifikasi oleh BKN Palembang, karena terkait formasi jabatan. 

"Satu orang lagi itu masih dalam proses pengurusan berkas," tegas Sri. 

Sri mengatakan, CPNS yang tertunda itu akan dilantik menyusul. Tentunya setelah semua proses di BKN telah rampung. 

"Nanti akan diusulkan pada waktu lain untuk dilakukan pelantikan," bebernya.

BACA JUGA: Pemkab BU Kembali Salurkan Bantuan Beras Segini ke Enggano

Disisi lain, terkait dengan penggantian CPNS yang mengundurkan diri, hal tersebut akan dilakukan berdasarkan PermenPANRB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara. 

"Penggantian itu berdasarkan regulasi akan diambil satu tingkat ranking di bawahnya ketika terjadi pengunduran diri," pungkasnya. (Eko Putra Membara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan