Harian Bengkulu Ekspress

Mantan Pimpinan Dewan Belum Tersentuh, 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Langsung Ditahan

Lima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang dan langsung ditahan pada Rabu, 16 Juli 2025 sore.-Doni/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang pada Rabu, 16 Juli 2025 sore. 

Lima orang tersangka tambahan tersebut adalah RMJ, MY, BH, JT dan NU.  Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang sudah ditahan di Lapas Curup Rejang Lebong. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar SH didampingi Kasi Intelejen, Nanda Hardika SH menjelaskan kelima tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang priode 2019-2024. 

Mereka disangkakan terlibat aktif dalam pusaran korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 sampai 2023. 

"Merupakan perkembangan penyidikan yang masih berjalan, kelima tersangka ini adalah para pihak yang ditemukan niat nyata. Dalam hal memanipulasi perjalanan dinas, yang dibuat tidak sesuai dengan senyatanya," tegas Febrianto Ali Akbar. 

BACA JUGA:Jelang Penetapan Tersangka, Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Kembali Dipanggil

BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Jadi Rp 14 Miliar, Jaksa Kembali Panggil Sejumlah Saksi

Ia menjelaskan kelima tersangka baru berperan cukup aktif dalam pembuatan SPj manipulatif yang dilakukan oleh tiga tersangka sebelumnya. Dimana kelima tersangka melakukan berbagai modus, mulai dari tidak mengikuti perjalanan dinas namun mencair anggaran secara penuh. Kemudian, membuat laporan hotel penginapan, namun nota hotel tidak sesuai dengan kenyataan tempat mereka menginap. 

"Kelima tersangka ini belum melunasi TGR masing-masing RMJ Rp 320 juta, JT Rp 240 Juta, MY Rp 192 juta, BH Rp 260 juta dan NU Rp 194 juta. Kelimanya mengakui modus-modus yang mereka lakukan," tutur Febrianto. 

Terkait jumlah tersangka yang belum menyentuh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, Kasi Pidsus menegaskan jika proses penyidikan masih berjalan, sejauh ini baru lima orang anggota DPRD sebelumnya yang menjalani kepemeriksaan. Sementara 20 orang anggota dewan lainnya masih proses pemanggilan yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

"20 orang lainnya kita akan mintai keterangan, proses penyidikan masih berlanjut. Nanti kita sampaikan perkembangan terbaru," tutur Kasi Pidsus. 

Sebelumnya, setelah lama bungkam sejak TGR Sekretariat Dewan (Setwan) Rp 11,4 Miliar disidik Pidsus Kejari Kepahiang, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira SHut akhirnya memutuskan untuk bersuara kepublik mengungkapkan orang-orang yang harus ikut bertanggung jawab, karena mereka juga menjadi pihak yang menikmati aliran dana tuntutan ganti rugi (TGR).

Diwawancarai awak media Senin, 13 Januari 2025 malam, Roland menegaskan jika Rp 11,4 Miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021 hingga 2023 bukanlah TGR Sekretariat Dewan (Setwan) semata, karena dalam LHP BPK RI menegaskan jika temuan Setwan hanya Rp 3 miliar. Selebihnya merupakan temuan atau TGR anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024. 

Dalam penyidikan sebelumnya Pidsus Kejari Kepahiang sudah menetapkan tiga orang perkara dalam kasus tipikor berdasarkan hasil audit BPK RI yang mencapai Rp 11,4 miliar ketiganya RY Sekwan, DD Bendahara dan YS eks bendahara. Jadi total tersangka sementara dalam perkara sebenyak 8 orang. (320)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan