Harian Bengkulu Ekspress

Korupsi DPRD Kepahiang Seret 10 Tersangka, Jaksa Rancang Penyitaan Aset untuk Kembalikan Kerugian

Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang, WP dan AD diborgol usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Jumat, 15 Agustus 2025 malam.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Jumlah tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang terus bertambah. Terbaru, 2 orang pimpinan DPRD yakni mantan Ketua DPRD berinisial WP dan mantan Waka 1 berinsial AD, ditetapkan tersangka.  

Sebelumnya, sudah ada 3 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 yang ditetapkan tersangka dan yaitu NU, M, RMJ, JT, dan BH.

Tidak hanya itu, tahap setidaknya ada 3 orang ASN Sekretariat Dewan yang ditetapkan tersangka, yakni RY mantan Sekwan serta dua orang bendahara berinsial DR dan YS. 

Tiga PNS atau abdi negara ini berperan memuluskan tindakan korupsi para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 hingga 2023.

BACA JUGA:2 Pimpinan DPRD Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Begini Perannya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Kejari Benteng Jadwalkan Pemanggilan Saksi

"Delapan tersangka sementara kita tahan di Lapas Rejang Lebong kemudian tersangka WP dan AD kita titipkan di Lapas Kelas 3 Kota Bengkulu," jelas Kasi Intelejen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika SH dalam rilis penetapan tersangka pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam.

Usai penetapan tersangka pada dua eks Pimpinan DPRD Kepahiang ini, penyidik segera melimpah berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk proses persidangan.

"Sudah final, dua tersangka WP dan AD merupakan master mind dalam perkara ini. Karena, perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang bermula dari perintah WP dan AD kepada tersangka RY, DR dan Y agar dapat menyiapkan dana non butgeter," tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH MH.

Febrianto melanjutkan, jika perintah kepada Sekwan dan Bendahara supaya dapat menyiapkan dana non butgeter dilakukan sejak awal WP menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang. Sehingga tersangka RY, DR dan Y mengakali anggaran Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang hingga dugaan korupsi terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.

"Semua ini merupakan rangkaian dari perintah WP dan AD kepada Sekwan untuk menyiapkan dana nonbajeter," tutur Febrianto.

Untuk selanjutnya, ungkap Febrianto, penyidik segera melakukan ekspose atau gelar perkara, agar dapat menyerahkan berkas perkara dan para tersangka kepada JPU, supaya dapat segera mengajukan persidangan.

"Segera dilimpahkan kepersidangan," singkatnya.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, mengingat kasus Setwan selama tiga tahun anggaran membuat KN mencapai Rp 11,4 miliar, Febrianto mengatakan penyidik akan melakukan penelusuran aset para tersangka untuk dapat disita sebagai jaminan pengembalian KN oleh para tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan