Serapan Jagung Pipil di BU Terkendala Aturan Ini
Penyerapan jagung pipil di Bulog Kabupaten Bengkulu Utara masih terkendala dengan kadar aflatoksin atau kadar racun.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Penyerapan jagung pipil oleh Perum Bulog di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengalami kendala. Hal ini disebabkan adanya aturan standar keamanan pangan yang mewajibkan kadar aflatoksin maksimal 50 ppb (part per billion). Selain dengan kadar air yang harus minimal 14 persen, juga standar ini menjadi syarat utama dalam penerimaan jagung oleh Bulog untuk menjaga kualitas serta keamanan konsumsi.
Kepala Gudang Bulog Bengkulu Utara, Henopi menyebutkan, sebagian besar hasil panen jagung petani di daerah ini sudah diserap mulai Juni 2025 lalu. Namun masih belum memenuhi standar yang ditetapkan. Akibatnya, serapan jagung oleh Bulog menjadi terbatas dan tidak bisa optimal sebagaimana diharapkan.
“Aflatoksin ini dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan dan penanganan pasca panen. Jika kadar di atas 50 ppb, maka jagung belum bisa diserap secara maksimal oleh Bulog," jelas Henopi.
BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Ungkap Penjualan Pestisida Palsu, Segini Jumlah BB-nya
BACA JUGA: Tim Ekspedisi Patriot Lakukan Riset di Kawasan Transmigrasi Rejang Lebong, Ini Tujuannya
Menurutnya, kondisi ini membuat dilema dan hal ini tentu menimbulkan keresahan, mengingat jagung merupakan salah satu komoditas unggulan di Bengkulu Utara yang seharusnya bisa menopang ekonomi petani secara berkelanjutan. Dengan adanya kendala ini, pihaknya juga mendorong petani agar memanfaatkan kelembagaan koperasi dan kelompok tani dalam mengelola pascapanen jagung secara lebih baik, sehingga standar mutu bisa terpenuhi.
"Ini yang menjadi keresahan kita, mengingat jagung merupakan salah satu komoditas unggulan di Bengkulu Utara yang seharusnya bisa menopang ekonomi petani secara berkelanjutan," tambahnya.
Lebih lanjut Henopi menuturkan, bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah berencana melakukan pendampingan teknis bagi petani, termasuk pelatihan penanganan pascapanen, pengeringan yang sesuai standar, hingga penyimpanan yang lebih higienis. Harapannya, jagung hasil panen berikutnya dapat memenuhi standar aflatoksin yang dipersyaratkan sehingga penyerapan oleh Bulog bisa maksimal.
“Jagung adalah komoditas penting. Jika kualitasnya bisa dijaga, serapan Bulog akan lebih besar, harga lebih stabil, dan petani tentu akan lebih sejahtera,” tandasnya.(afrizal)