MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK “ANTARA BAROKAH DAN SIAL”
Fraternesi--
Monev keterbukaan informasi publik adalah program tahunan Komisi Informasi (KI) untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan informasi publik, dengan menggunakan instrumen seperti Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan aplikasi e-Monev.
Adapun tujuan dan manfaat Monev adalah
a) Mengukur Kepatuhan: Mengetahui sejauh mana badan publik melaksanakan kewajiban mereka terkait informasi publik.
b) Mendorong Peningkatan, Memotivasi badan publik untuk terus memperbaiki kualitas layanan informasi dan mencapai kategori informatif.
c) Mengidentifikasi Tantangan: Menemukan masalah dan kendala dalam implementasi keterbukaan informasi untuk dicarikan solusinya.
d) Menjembatani Kesenjangan Informasi , membantu masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan dari badan publik.
Sementara proses dan tahapan MONEV meliputi :
BACA JUGA:Tim Setneg Turun Tangan Evaluasi MBG di Bengkulu, Datangi Sekolah Ini
BACA JUGA:Ikan di Kolam Mati Mendadak, Petani BU Mengaku Rugi Besar
1) Sosialisasi dan Peluncuran: Menginformasikan tentang pelaksanaan monev dan pedoman pelaksanaannya kepada badan publik.
2) Pengisian Kuesioner: Badan publik mengisi kuesioner untuk menilai diri mereka sendiri terkait pelaksanaan kewajiban informasi.
3) Verifikasi dan Klarifikasi, Tim evaluator melakukan verifikasi terhadap jawaban kuesioner melalui berbagai metode.
4) Uji Publik, Hasil penilaian dievaluasi lebih lanjut melalui uji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
5) Pengumuman dan nugraha. Hasil akhir monev di tingkat Daerah diumumkan, yang mencakup peringkat dan penganugerahan bagi badan publik yang berkinerja baik