Harian Bengkulu Ekspress

Pembangunan Jalan di Lebong Senilai Rp10 Miliar Dialihkan ke Kaur, Berikut Penyebabnya

Pembangunan jalan baru di kawasan Desa Talang Ratu Kabupaten Lebong tahun ini dibatalkan. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Belum selesainya proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Lebong terkait pembangunan jalan baru di kawasan Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, membuat Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalihkan anggaran sebesar Rp10 miliar yang sebelumnya telah disiapkan ke Kabupaten Kaur.

Kepala Dionas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ST membenarkan hal tersebut. Dimana sebelumnya untuk pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Bengkulu di kawasan Talang Ratu, memang telah disiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar.

“Untuk pembangunan jalan disiapkan anggarannya di tahun 2025 ini,” kata Tejo, Minggu, 26 Oktober 2025.

Lanjut Tejo, dalam rencana pembangunan jalan sendiri, Pemkab Lebong diminta untuk melakukan pembebasan lahan hingga saat ini masih juga belum selesai. Oleh sebab itulah dengan terpaksa anggaran yang sebelumnya telah disiapkan, dialihkan untuk pembangunan di Kabupaten Kaur.

“Hingga diketuk palu pada APBD Perubahan Provinsi, pelaksanaan pembebasan lahan tak kunjung selesai,” ujarnya.

Masih kata Tejo, karena belum selesainya pembebasan lahan dalam hal ini ganti rugi lahan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan untuk kegiatan pembangunan. 

Sementara sesuai intruksi dari gubernur, untuk anggaran perbaikan atau pembangunan jalan tidak boleh nganggur (tidak dilaksanakan kegiatan, sementara tahun 2025 tinggal 2 bulan lagi).

“Jika sudah ada bukti lunas ganti rugi, kami sudah bisa bekerja tetapi saat ini belum juga selesai,” tuturnya.

Ditanya apakah akan dilaksanakan pada ABPD tahun 2026, Tejo belum bisa memastikan apakah akan ada anggarannya dan pihaknya terlebih dahulu memastikan apakah pelaksanaan ganti rugi telah selesai atau belum.

“Pastinya untuk perbaikan jalan di kawasan lainnya di Kabupaten Lebong tetap ada,” tutupnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE mengatakan bahwa saat ini untuk proses pembayaran pembebasan lahan masih belum selesai, karena masih menunggu disahkannya Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) APBD Perubahan Lebong tahun 2025.

“DPA kita terima maka akan kita lakukan pembayaran,” tegasnya.

Lanjut Elvi, dari informasi terakhir yang diterima pihaknya, untuk DPA sendiri tinggal pembuatan atau register penomoran dan jika dalam beberapa hari ini DPA sudah bisa digunakan maka tinggal proses pencairan untuk membayar pembebasan lahan untuk nantinya dibangun jalan baru.

“Mudah-mudahan minggu ini proses pembayaran telah selesai,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan