ASN di Kepahiang Diduga Injak Al-Qur'an Segera Disanksi Ini
ASN di Kepahiang yang diduga injak Al-Qur'an saat diwawancarai jurnalis.- IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Setelah lama bergulir, akhirnya Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait sanksi terhadap Vita Amelia, ASN Kepahiang yang belakangan viral lantaran diduga menginjak Kitab Suci Al-Qur'an (buku yasin). Bahkan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang terakhir kali bertugas di Kantor Kelurahan Kampung Pensiunan itu sudah dilayangkan ke meja Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata SIp selaku pejabat yang memiliki kewenangan dalam menjatuhkan hukuman.
Sekda Kepahiang, Dr Hartono MPd MH selaku Ketua Tim Penggerak Disiplin Pemkab Kepahiang mengatakan, bahwa keputusan sanksi terhadap Vita Amelia akan disampaikan langsung ke hadapan publik pada hari ini Senin 10 November 2025.
"Nanti, hari senin kita sampaikan ke publik, apa keputusan untuk ASN yang bersangkutan," ujar Sekkab Kepahiang.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Antrean BBM Terurai, Datangkan 2000 KL dari Jalur Laut
BACA JUGA:Jaga Jantung, Lewat Senam, Gubernur Bengkulu Hadiri Kegiatan Senam Hut Yayasan Jantung Sehat
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti SH menjelaskan, bahwa rekomendasi sanksi terhadap ASN yang diduga menginjak Al-Qur'an tersebut telah dikeluarkan oleh Tim Penegak Disiplin sejak beberapa hari yang lalu.
Terakhir Tim Penegak Disiplin telah melakukan rapat penentuan rekomendasi penjatuhan sanksi untuk dipertimbangkan oleh Bupati Kepahiang. Nantinya lanjut Irwan, Bupati yang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sanksi dan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan.
"Namun apapun keputusannya nanti, semuanya ada di tangan bupati Kepahiang. Tim Penegak Disiplin hanya ada pada kapasitas memberikan rekomendasi saja," jelas Irwan.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Hingga Senin 3 November 2025, VA masih belum diberikan sanksi terkait video viralnya yang diduga telah menginjak Al-Quran (pengakuan VA buku yasin). Teranyar, perkara ini sudah berlabuh ke tingkat Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang, untuk memutus nasib karir ASN yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kepahiang, Ir Abdul Hafizh MSi mengimbau, agar Tim Penegak Disiplin segera mengambil tindakan dan langkah tegas.
"Kita sudah minta Tim Penegak Disiplin segera mengambil tindakan dan langkah tegas terkait hal tersebut, karena apa yang sudah diperbuat oleh ASN ini, sudah mencoreng nama baik pemerintah daerah," ujar Wabup Kepahiang.
Menurut Wabup, ASN tersebut bisa saja dikenakan sanksi terberat dalam peraturan Disiplin PNS. Hanya saja untuk menjatuhkan hukuman tersebut perlu dilakukan kajian yang cukup panjang.
Soal penentuan sanksi bagi VA, ASN di Kabupaten Kepahiang yang viral lantaran diduga menginjak kitab suci Al-Quran (buku yasin) kini segera berakhir. Pasalnya, saat ini yang bersangkutan sudah melalui seluruh tahapan pemeriksaan baik di Inspektorat Kepahiang, MUI Kepahiang dan yang terakhir di BKDPSDM Kepahiang. (doni)