Harian Bengkulu Ekspress

Pemprov-Pemkab Bengkulu Utara Kolaborasi Optimalisasi Pajak Kendaraan, Begini Hasilnya

- Pelaksanaan rapat pelaksanaan penyamaan persepsi terhadap penyampaian SPTPD pajak kendaraan bermotor, Senin 17 November 2025 dan pelaksanaan uji coba secara langsung ke rumah wajib pajak yang berada di Desa Rama Agung.-APRIZAL/BE -

/205 Ribu Pemilik Kendaraan akan Terima SPTPDHarianbengkuluekspress.id  - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus didorong oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini terbukti bahwa Kedua instansi tersebut kini telah menyepakati langkah bersama untuk mengoptimalkan penarikan pajak melalui penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) kepada seluruh pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Bengkulu Utara. Rapat teknis untuk menyamakan persepsi dan mekanisme pelaksanaan berlangsung pada Senin pagi 17 November 2025 di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu, Rian Hidayat, Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Masrup, serta Plt Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, pihak Satlantas Polres BU (Unit Regident) dan PT Jasa Raharja. 

Dalam pembahasan, seluruh pihak menegaskan pentingnya kolaborasi terarah untuk memaksimalkan potensi pajak kendaraan, yang selama ini belum tergarap optimal.

Dari data Bapenda Provinsi Bengkulu, tercatat lebih dari 205 ribu kendaraan pribadi, umum, hingga kendaraan dinas teregistrasi di Bengkulu Utara. Jumlah tersebut memiliki potensi pendapatan daerah mencapai Rp150 miliar apabila seluruh wajib pajak patuh melaksanakan kewajiban pembayaran PKB. Namun realisasi pembayaran saat ini baru berada pada kisaran 23 persen, sehingga diperlukan langkah strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu, Rian Hidayat usai rapat penyamaan persepsi tersebut dihadapan awak media  menjelaskan, bahwa penyampaian SPTPD akan dilakukan melalui Bapenda Bengkulu Utara dengan sistem pengiriman langsung kepada wajib pajak. Pada akhir tahun 2025, program ini akan memasuki tahap uji coba.

“Pada tahap awal, kami melakukan uji coba dengan mendatangi 10 wajib pajak dan menyerahkan SPTPD secara langsung di satu Desa yakni Desa Rama Agung. Ini untuk melihat kesiapan mekanisme di lapangan sebelum diterapkan secara penuh, nantinya,” ujar Rian.

BACA JUGA: Jembatan Tak Kunjung Dibangun, DPRD Desak Pemda Benteng Melakukan Ini

BACA JUGA:Bupati Fikri Hadiri Peluncuran Program Nasional Jaksa Garda Desa di Bengkulu

Menurutnya, mulai tahun 2026, penyampaian SPTPD akan dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pemilik kendaraan terdaftar di Bengkulu Utara. Dengan penyampaian surat pemberitahuan tersebut, pemerintah berharap pemilik kendaraan lebih memahami kewajiban pajak yang harus dibayarkan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan.

“Kami menargetkan tahun 2026 seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi, umum, maupun dinas, akan menerima SPTPD. Totalnya mencapai 205 ribu kendaraan dengan potensi pendapatan sekitar Rp150 miliar,” tambah Rian.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Masrup, mengungkapkan selaku Pemerintah daerah pihaknya menyambut baik inovasi yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan provinsi, tetapi juga memberikan kontribusi langsung pada pendapatan kabupaten melalui skema opsen PKB.

“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sangat mendukung langkah ini. Selain meningkatkan PAD provinsi, kebijakan ini juga memberikan potensi tambahan untuk kabupaten karena adanya opsen dari PKB,” ungkap Masrup 

Meski hingga saat ini capaian PAD disektor opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Bengkulu Utara sudah mencapai diangka Rp 22 miliar. Akan tetapi lanjut Masrup, berdasarkan data dari pihak Bapenda Provinsi terdapat ada 205 ribu kendaraan. Hal ini menjadi PR bagi pemerintah daerah dan ini patut dilakukan pendataan ulang dan dilakukannya pembaharuan, yang bertujuan agar penyampaian SPTPD benar benar tepat sasaran dan efektifl, karena ini menjadi potensi besar kedepannya 

“Artinya, masih banyak potensi yang belum tergarap. Ini menjadi PR besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang dan pembaruan data. Sebab sebelum penyampaian SPT-PD dilakukan, kita harus memastikan data wajib pajak benar-benar akurat,” terang Masrup.

Diakhir dirinya pun berharap melalui kolaborasi Pemprov dan Pemkab ini, pemerintah optimistis optimalisasi PKB dapat berjalan lebih efektif. Program penyampaian SPTPD diharapkan menjadi langkah awal yang mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat signifikan pada tahun-tahun mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan