Pemkab Lebong Segera Bayarkan Pembebasan Lahan Jalan Provinsi, Segiini Jumlahnya
JALAN: Kawasan jalan milik Pemrov Bengkulu yang berada di Kabupaten Lebong rusak parah akibat sering diterjang tanah longsor.- ERICK/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Meskipun pembangunan jalan dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, namun Pemkab Lebong melalui Dinas PUPR-Hub memastikan akan segera melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 5 warga pemilik lahan yang tanahnya akan dibebaskan. Sebelumnya antara Pemprov Bengkulu dengan Pemkab Lebong telah ada kesepakatan. Dimana jalan lintas penghubung Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong yang berada di kawasan Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong milik Pemprov Bengkulu yang mengalami kerusakan akibat tanah longsor.
Karena sudah mengalami kerusakan, Pemrov Bengkulu akan membangun jalan baru dan telah disiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang mana direncanakan panjang lebih kurang 900 meter. Untuk membangun jalan baru tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan pembebasan lahan milik warga dan biaya pembebasan menjadi tanggung jawab Pemkab Lebong.
Namun karena pembebasan lahan tak kunjung selesai, membuat Pemprov Bengkulu mengalihkan anggaran untuk dilakukan pembangunan di Kabupaten Kaur, sehingga pembangunan jalan di Kabupaten Lebong terpaksa harus dibatalkan.
Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE mengatakan bahwa, untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, melakukan persiapan untuk melakukan pembayaran ganti rugiahan yang direcanakan akan dilakukan pembangunan jalan.
“Saat ini masih dalam proses persiapan pembayaran,” sampainya, Senin 17 November 2025.
BACA JUGA: MPP Rejang Lebong Buka Layanan Paspor, Begini Caranya
BACA JUGA:2026, Target PAD Naik 20 Persen
Lanjut Elvi, jika tidak ada halangan nantinya untuk pembayaran ganti rugi lahan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Dimana untuk anggaran sebelumnya telah disiapkan sebesar Rp 570 juta melalui APBD P Lebong tahun 2025.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah dilakukan pembayaran di transfer ke rekening masing-masing warga,” jelasnya.
Masih kata Elvi, untuk pelaksanaan pembebasan lahan memang awalnya ada sebanyak 6 bidang tanah milik warga yang akan dibebaskan dengan panjang lebih dari 900 meter. Akan tetapi dari hasil pengukuran ulang oleh konsultan, diketahui ada lahan yang tidak akan dilintasi. Sehingga panjangnya hanya 790 meter dan dipastikan pembayarannya berkurang.
“Jadi ada 5 lahan tanah yang akan dilakukan pembebasan,” ucapnya.
Ditegaskan Elvi, meskipun pelaksanaan pembangunan jalan tidak terlaksana di tahun 2025 ini, diharapkan di tahun 2026 mendatang Pemprov Bengkulu bisa kembali menganggarkannya, sehingga jalan penghubung dengan Kabupaten tetangga dibangun dan tidak membuat penguna jalan was-was lagi.
“Kita berarap di tahun depan bisa dilaksanakan pembangunan,” harapnya.(erik)