Harian Bengkulu Ekspress

Menteri Haji dan Umrah: Tidak Ada Pungutan Biaya Tambahan dalam Pelunasan Biaya Haji 1447 H/2026 M

Menhaj mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji tahun 2026, melalui jumpa pers Senin 24 November 2025 -tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya tambahan apapun terkait pelunasan biaya haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Diketahui,kemenhaj telah mengumumkan  jadwal pelunasan biaya haji  pada musim haji 1447 H/2026 M  yang telah dimulai sejak Senin 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.
Seluruh jamaah  yang masuk dalam daftar  keberangkatan tahun  2026, diharapkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mochammad Irfan Yusuf mengingatkan kepada seluruh calon jamaah haji bahwa proses pelunasan harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan, yaitu melalui bank-bank syariah yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan di luar biaya haji yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jamaah hanya diwajibkan untuk membayar biaya haji sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam sistem," ujar Irfan Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai, Segini Besaran Biaya yang Harus Dilunasi Jemaah

BACA JUGA:Resmi Dari Kemenhaj, Ini Dia Pembagian Kloter Jemaah Haji Indonesia 1447 H/2026 M

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat terkait potensi pungutan liar atau biaya tambahan yang mungkin timbul dalam proses pelunasan biaya haji.

Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Agama telah menggandeng beberapa bank syariah besar, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai mitra resmi untuk memfasilitasi pembayaran biaya haji.

"Jika ada pihak-pihak yang mencoba memungut biaya di luar ketentuan yang ada, kami minta jamaah untuk segera melaporkan ke pihak berwenang. Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan semua biaya haji berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Menhaj Irfan Yusuf.

BACA JUGA:Kemenag Seluma Sosialisasikan UU Penyelenggaraan Haji

BACA JUGA:Kemenhaj Luncurkan Seragam Batik Haji Terbaru 2026, Berikut Desain, Model dan Filosofinya

Pelunasan biaya haji untuk tahun 2026 ini merupakan bagian dari persiapan menuju keberangkatan jamaah yang dijadwalkan pada musim haji 2026. Kemenhaj juga mengimbau agar jamaah segera menyelesaikan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memperlancar persiapan administratif dan teknis keberangkatan mereka.

Selain itu,Kemenhaj  meminta jamaah haji untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan kesehatan yang diperlukan, termasuk vaksinasi haji, agar dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lancar, tandasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan