Minum Tuak dan Ngelem, Remaja di Lebong Diamankan Satpol PP
Patroli : Anggota Satpol-PP Kabupaten Lebong ketika melaksanakan patroli mengantisipasi kenakalan remaja-Erick/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong jaring sebanyak 9 remaja baik putra dan putri karena kedapatan mengkonsumsi minuman tuak dan lem aibon,.
Selain itu puluhan remaja yang asik nongkrong di waktu malam, dibubarkan dan diminta untuk pulang ke rumah.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebong, Drs A Ghozali melalui Kabid Tibum Bambang Irianto SM mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan Patroli untuk mengantisipasi kenakalan remaja dan Pengendalian minuman tuak, minum racikan dan lem aibon dan kegiatan sendiri dilaksanakan secara terus menerus.
"Dasar kita melaksanakan patroli, untuk menegakkan perda," sampainya, Sabtu 29 November 2025.
BACA JUGA:Sea Games 2025 di Thailand, Timnas Sepak Bola Indonesia Daftarkan 23 Pemain, Ini Nama-namanya
Lanjut Bambang, kegiatan sendiri dilaksanakan di beberapa tempat seperti di kawasan tanjakan Desa Semelako Atas mendapati 2 remaja dan posko roda atau Poskamling Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Lebong Tengah mendapati 4 remaja sedang nongkrong dan mneghisap lem aibon.
"Itu dikawasan Kecamatan Lebong Tengah," ucapnya.
Selanjutnya pihaknya mendapati 1 remaja putra dan 2 putri yang nongkorng di pinggir jalan Desa Talamg Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning kedapatan membawa lem aibon dan pil samcodin.
Selain itu pihaknya juga mendapati sekumpulan remaja di beberapa titik dan langsung diminta untuk membubarkan diri.
"Ada sebanyak 9 remaja yang kita amankan," ucapnya.
Ditambahkan Bambang, untuk ke 9 remaja yang kedapatan membawa atau mengkonsumsi minuman tuak, lem aibon dan samcodin, langsung diamankan dan diberikan pembinaan.
Selanjutnya diberikan pembinaan dan kemudian diserahkan kepada orang tua atau perangkat desa setempat.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 29 November 2025, Waspadalah!