Harian Bengkulu Ekspress

KN Dugaan Korupsi DD Desa Rindu Hati di Benteng Tembus Segini

Kajari Benteng, Sri Murni SH--

Harianbengkuluekspress.id  - Hasil perhitungan terhadap nilai kerugian negara (KN) pada kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah diketahui.

"Untuk KN, nilainya mencapai Rp 800 juta," kata Kajari Benteng, Sri Murni SH, didampingi Kasi Intelijen Yudi Adiyansah SH MH.

Dalam pengusutan perkata ini, Kejari Benteng telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu, tersangka SM selaku Kades Rindu Hati tahun 2016-2021, SS selaku mantan bendahara dan H selaku mantan Sekdes.

Dari hasil penyidikan, tersangka SM diduga mengambil kebijakan atau tunjangan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa atau honorarium pelaksana pengeola keuangan desa tahun 2016-2021 yang bersumber dari dana desa  atau ADD.

BACA JUGA: Hasil Seleksi Jabatan Sekda Benteng Tunggu Rekom Ini

BACA JUGA: OPD di Bengkulu Utara Pastikan Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu Dalam APBD 2026, Segini Besarannya

Dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj), anggaran tersebut direalisasikan namun faktanya tak diserahkan ke perangkat desa rindu hati selaku pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Selain itu, juga ditemukan fakta bahwa tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam pembangunan desa rindu hati tak menerima insentif atau honorarium PPK sebagaimana yang tertera dalam Lpj serta ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil pembangunan fisik di desa.

"Saat ini, perkara dugaa korupsi DD di Desa Rindu Hari sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan tnggal menunggu jadwal persidangan," demikian Kajari.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan