Konflik Agraria PT ABS dan Warga Pino Raya, Sahlan Sirad:Sebaiknya Laporkan ke APH
Sahlan Sirad-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Terkait konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan antara PT ABS dan masyarakat hingga kini belum tuntas.
Bahkan, puncaknya, beberapa waktu lalu terjadi konflik yang makin memanas hingga menyebabkan adanya penembakan yang menyebabkan 5 warga terluka.
Oleh karena itu, salah satu pemerhati agraria di Provinsi Bengkulu, Sahlan Sirad mengimbau para pihak agar membawa masalah konflik agraria antara petani sawit pemilik lahan vs perusahan perkebunan sawit sebaiknya menempuh jalur hukum perdata maupun PTUN (pembatalan HGU/IUP).
"Untuk menyelesaikan masalah konflik agraria tersebut sebaiknya laporkan ke aparat penegak hukum (APH), sebab nantinya putusan pengadilan berifat final dan mengikat," katanya kepada BE, Minggu 7 Desember 2025.
BACA JUGA:BPN Akui HGU PT ABS Baru Terbit Maret 2025, Mahasiswa Sempat Segel Aula Kanwil BPN
BACA JUGA:Bupati–Kemenkumham Sumsel Bahas Penanganan Kasus Penembakan PT ABS
Sahlan mengaku, dasar hukumnya jelas yakni Peraturan Menteri Pertanian no 18 th 2021 memperjelas UU no 39 th 2014 tentang Perkebunan.
Dalam salah satu pasal mewajibkan pihak perusahan menyediakan kebun kemitraan/plasma minimal 20% dari total luas lahan HGU.
Artinya kebun plasma di dalam wilayah HGU bukan di luar wilayah HGU.
Terlebih lagi, sekarang ini banyak pengusaha perkebunan belum menyiapkan lahan plasma untuk petani dengan alasan belum dapat lahan untuk kebun plasma.
"Apabila perusahaan tidak melakukan kewajiban menyediakan kebun plasma maka pihak pemerintah daerah memberikan teguran sampai dilakukan pencabutan semua perizinan yaitu IUP, HGU dll," ujarnya Pria yang juga pernah menjadi calon Wakil Bupati Kaur ini.
Sahlan menjelaskan, porsi pembagian hasil kebun plasma dengan perusahan belum diatur dengan jelas, dimusyawarahkan antara perusahan, pemda dan petani .
Namun, biasanya 80% untuk petani, 20 % untuk perusahaan, sebaiknya pemda bersama DPRD buat peraturan daerah untuk porsi pembagian hasil ini.
Sahlan menambahkan, yang dikategorikan konflik agraria kebun kelapa sawit antara lain :