Harian Bengkulu Ekspress

Meluruskan Tuduhan, Menegakkan Fakta: Zulhas Klarifikasi Banjir Sumatera dan Taman Nasional Tesso Nilo

Zulkifli Hasan--

Harianbengkuluekspress.id - Di tengah derasnya arus informasi yang berkelindan di media sosial, satu hal yang kerap hilang adalah ketenangan dalam memeriksa fakta. Tuduhan mudah dilemparkan, kecurigaan cepat menyebar, dan reputasi publik sering menjadi korban sebelum kebenaran diberi ruang untuk bicara.

Inilah konteks yang mengiringi pidato Zulkifli Hasan dalam Penutupan Silaknas dan Milad ke-35 ICMI di Bali. Di hadapan para cendekiawan, tokoh agama, serta pemimpin nasional, Zulhas meluruskan tuduhan bahwa dirinya - ketika menjabat sebagai Menteri Kehutanan - menjadi penyebab banjir besar di tiga provinsi Sumatra: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dengan nada tenang namun tegas, Zulhas membuka klarifikasinya. 

Ia menyadari bahwa isu yang menyangkut lingkungan dan keselamatan rakyat tidak boleh dijawab dengan emosional. Ia memilih jalur data, geografi, dan administrasi. Dan penyampaiannya menjadi penting bukan semata sebagai pembelaan diri, tetapi sebagai pengingat bahwa kebijakan publik harus dibahas dengan ketelitian, bukan dengan prasangka.

Tesso Nilo Ada di Riau, Banjir Terjadi di Aceh - Sumut - Sumbar

Salah satu inti tuduhan yang beredar adalah bahwa kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo menjadi pemicu banjir di tiga provinsi lain. Namun, dalam penjelasannya, Zulhas mengungkapkan fakta paling mendasar yang sering luput: Taman Nasional Tesso Nilo berada di Provinsi Riau, bukan di Aceh, bukan di Sumatera Utara, dan bukan di Sumatera Barat—provinsi yang mengalami banjir.

Secara geografis, kesimpulan bahwa Tesso Nilo penyebab banjir di tiga provinsi itu jelas tidak mungkin. Jika daerah yang dituduhkan berada ratusan kilometer dari lokasi banjir, maka hubungan sebab-akibatnya secara ilmiah gugur. Lebih jauh, Zulhas menegaskan bahwa Riau tidak mengalami banjir pada periode bencana yang menjadi sorotan.

Fakta ini menempatkan diskursus pada jalur yang semestinya: bahwa setiap tuduhan harus diuji pada ruang dan waktu di mana peristiwa itu terjadi.

 

Tidak Ada Izin Baru di Tiga Provinsi Banjir

Zulhas melanjutkan klarifikasinya dengan memaparkan aspek administratif. Selama masa jabatannya sebagai Menteri Kehutanan, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan, atau izin ruang yang ia keluarkan untuk Aceh, Sumut, maupun Sumbar.

Alasannya sederhana dan faktual:

sejak era Orde Baru, lahan di tiga provinsi tersebut telah dialokasikan seluruhnya, sehingga secara administratif tidak mungkin ada izin baru yang dikeluarkan di masa jabatannya.

Dengan demikian, tuduhan bahwa banjir dipicu oleh izin kementerian menjadi tidak berdasar secara hukum. Yang tersisa adalah persoalan lingkungan lama yang membutuhkan penataan ulang, bukan tudingan personal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan