Kejari Bengkulu Selatan Perkuat Pencegahan Korupsi, Penindakan Jadi Jalan Terakhir
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Chandra Kirana SH MH-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Chandra Kirana SH MH menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan korupsi di Bengkulu Selatan.
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025, Kejari Bengkulu Selatan memastikan langkah pencegahan akan ditingkatkan melalui kerja sama bersama Pemkab Bengkulu Selatan dan seluruh stakeholder terkait.
Kajari menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan aparat penegak hukum, sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. Menurutnya, pencegahan menjadi benteng utama sebelum proses hukum ditegakkan.
“Kalaupun masih ada yang tertangkap korupsi, itu langkah terakhir kita,” tegas Kajari.
BACA JUGA:Hakordia 2025, Kejati Bengkulu Bagikan Stiker hingga Kaos pada Masyarakat
BACA JUGA:Kabar Baik di Sektor Pertanian, Bengkulu Selatan akan Terima Bantuan Bibit Kopi
Ia menambahkan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Kejaksaan telah berulang kali melakukan pembinaan melalui sosialisasi tatap muka, media sosial hingga edukasi administrasi.
Namun masih ditemukan pelaku yang abai dan tidak mengikuti aturan, sehingga penegakan hukum menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan.
“Kalau sudah diingatkan dan dibimbing tetapi masih melakukan korupsi, maka kami lakukan langkah terakhir,” ujarnya.
Kajari mengimbau seluruh pemerintah di Bengkulu Selatan agar tertib dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara dan tidak mengambil risiko yang dapat menjerat hukum.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra SH MH menambahkan bahwa Kejaksaan kini mulai mengaktifkan program Jaksa Jaga Desa (Garda).
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Skema Jemput Bantuan, Donasi Warga Disiapkan Menuju Sumbar, Sumut dan Aceh
BACA JUGA:Peduli Warga Terdampak Bencana Sumatera, Desa Marga Mulya Sakti Serahkan Donasi
Program ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana desa di tingkat kabupaten.