Laporan Mantan Ketua KPU Mukomuko Diproses, Bawaslu Lakukan Ini

Mantan Ketua KPU Mukomuko sekaligus Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDIP, Irsyad menyampaikan berkas laporan ke Bawaslu. -BUDI/BE -

Maret 2024 oleh mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad. Laporannya resmi itu atas dugaan pelanggaran administrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Irsyad, DPT yang digunakan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu cacat hukum lantaran tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. 

Sementara KPU Mukomuko menyatakan siap menghadapi adanya gugatan tersebut. 

“Secara kelembagaan kami  siap menghadapi dan akan kooperatif,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi.(900)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan