Bupati Rejang Lebong Terima Penghargaan Kemenkum-HAM, Berhasil Bentuk Posbakum di 156 Desa dan Kelurahan
Harianbengkuluekspress.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam memperluas akses layanan bantuan hukum kembali mendapat apresiasi. Bupati Rejang Lebong, HM Fikri, SE, MAP, dianugerahi penghargaan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Provinsi Bengkulu atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 156 desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum-HAM Bengkulu, Zulhairi, SH, MH, dan diterima Asisten I Setdakab, Bobby Harpa Santana, SSTP, M.Si, mewakili Bupati Fikri pada Kamis, 20 November 2025.
Selain Pemkab Rejang Lebong, penghargaan serupa juga diberikan kepada 122 desa dan 34 kelurahan di 8 kecamatan. Para camat turut hadir menerima penghargaan tersebut. Sementara itu, Desa Batu Dewa dan Kelurahan Air Putih Baru menerima Peacemaker Justice Award berkat kontribusinya dalam menyelesaikan konflik dan persoalan hukum masyarakat secara damai.
“Rejang Lebong berhasil membentuk Posbankum di 156 desa dan kelurahan. Atas pencapaian ini kita berikan piagam penghargaan. Sementara Batu Dewa dan Air Putih Baru mendapatkan Peacemaker Justice Award karena perannya dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai,” ujar Zulhairi.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Asisten I, Bobby Harpa Santana, Pemkab Rejang Lebong menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum-HAM Bengkulu atas penghargaan tersebut. “Ini menjadi motivasi bagi desa, kelurahan, kecamatan, dan pemkab atas terimplementasinya pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Rejang Lebong,” ujarnya.
Bupati Fikri dalam sambutannya juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin, mulai dari harmonisasi produk hukum daerah, penyuluhan pada kelompok Kadarkum, Lomba Kadarkum, dukungan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, hingga fasilitasi Paralegal Justice Award dan penilaian indeks reformasi hukum, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual produk lokal.
Menurutnya, keberadaan Posbankum memiliki nilai strategis dalam mendukung program nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum penting sebagai wadah masyarakat untuk mendapatkan informasi, bantuan hukum, advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan advokat,” lanjut Bobby membacakan sambutan bupati.
Bupati juga menegaskan, Posbankum harus menjadi tempat rujukan bagi paralegal dalam menangani sengketa hukum yang berpotensi masuk jalur litigasi. Pemkab Rejang Lebong, sambungnya, siap mendukung sepenuhnya pemberdayaan dan optimalisasi Posbankum.
“Posbankum merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum, membuka akses keadilan, serta memberikan sarana efektif bagi masyarakat tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Keberadaannya juga dapat mencegah konflik serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan,” kata Bupati Fikri.
Ia menegaskan, Posbankum yang telah dibentuk harus segera difungsikan secara optimal agar benar-benar menjadi garda terdepan layanan hukum di desa dan kelurahan. (Ari Apriko)