Dinkes Rejang Lebong Tangani 46 Kasus Gigitan HPR
Kepala Dinkes Rejang Lebong, drg Asep Setia Budiman--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mencatat sebanyak 46 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terjadi selama Januari hingga Februari 2026. Puluhan kasus tersebut telah ditangani oleh puskesmas dan rumah sakit setempat.
Kepala Dinkes Rejang Lebong, drg Asep Setia Budiman, mengatakan para korban berasal dari berbagai kecamatan dan mengalami gigitan anjing, kucing, hingga kera.
"Kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong pada bulan Januari dan Februari tahun 2026 ini sudah ada 46 pasien yang ditangani oleh 21 puskesmas serta RSUD Rejang Lebong," sampai Asep.
BACA JUGA: Baznas Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa dan Pelajar di Rejang Lebong
BACA JUGA:Polres BS Matangkan Pengamanan Lebaran 1447 H
Asep menjelaskan, dari total kasus tersebut, satu pasien dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif rabies. Korban diketahui digigit anjing liar pada November 2025, namun baru menunjukkan gejala pada Januari 2026.
Menurut Asep, seluruh korban gigitan HPR telah mendapatkan penanganan medis secara intensif oleh tenaga kesehatan di 15 kecamatan.
"Untuk pasien yang terkena gigitan HPR ini telah diberikan suntikan Vaksin Antirabies atau VAR sebagai langkah pencegahan utama," kata Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, angka gigitan HPR di Rejang Lebong tergolong cukup tinggi. Sepanjang tahun 2025 lalu, pihaknya mencatat sebanyak 351 kasus gigitan HPR yang ditangani fasilitas kesehatan.
"Kondisi ini menjadi perhatian serius kami, karena tren kasus gigitan hewan masih cukup tinggi," ungkap Asep.
Dalam kesempatan tersebut, Asep pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap hewan liar maupun hewan peliharaan yang menunjukkan perilaku tidak wajar.
"Kami mengimbau warga yang menjadi korban gigitan HPR agar segera melapor dan berobat ke puskesmas terdekat maupun rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis segera, guna mencegah risiko tertular virus rabies yang mematikan," tegas Asep.
Asep juga menjelaskan, selain penanganan medis, dalam menangani kasus gigitan HPR tersebut, Dinkes Rejang Lebong juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies serta melakukan pengawasan populasi HPR di lingkungan pemukiman warga. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kasus gigitan dan mencegah penyebaran rabies di masa mendatang. (ari)