Harian Bengkulu Ekspress

122 Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan DD

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong hingga kini belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026. Kondisi ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan mengatakan, keterlambatan tersebut dipicu adanya transisi kepemimpinan di daerah yang berdampak pada proses administrasi.

"Perbup Dana Desa tahun 2026 belum selesai karena terjadi perubahan pejabat yang menandatanganinya, dari Bupati non-aktif ke Plt Bupati," ungkap Budi.

BACA JUGA: Polres Kepahiang Kantongi Identitas Calon Tersangka Kematian Sopiah

BACA JUGA:Pansel Umumkan Tiga Besar JPT, Wali Kota Bengkulu Tentukan Pejabat Definitif

Budi menjelaskan, saat ini Pemkab Rejang Lebong masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kewenangan penandatanganan Perbup oleh Plt Bupati. Akibatnya, hingga saat ini belum ada satu pun desa yang mengajukan pencairan DD tahap I.

"Kita masih menunggu izin dari Kemendagri. Kalau sudah keluar, desa bisa langsung mengajukan pencairan tahap pertama sebesar 60 persen," ujar Budi.

Menurut Budi, sebelumnya draf Perbup tersebut sebenarnya telah rampung dan siap ditandatangani. Namun, perubahan status kepala daerah mengharuskan adanya penyesuaian administratif sesuai ketentuan.

Budi berharap proses perizinan tersebut dapat segera selesai agar penyaluran dana desa tidak semakin terlambat.

"Kami berharap izin segera turun sehingga pencairan bisa segera dilakukan," harap Budi.

Di sisi lain, Budi menyebutkan total Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Rejang Lebong mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun 2025 totalnya sekitar Rp 101 miliar, sedangkan tahun 2026 turun menjadi Rp 36 miliar," sampai Budi.

Budi menegaskan, penggunaan Dana Desa tahun ini hanya difokuskan pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

"Untuk perjalanan dinas dan kegiatan bimtek sudah tidak diperbolehkan lagi," tegas Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan