Diduga Jual Beli Jabatan Kepsek, Bupati Seluma Terbitkan SE
Bupati Seluma, Teddy Rahman SE--
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan praktik jual beli jabatan dalam mutasi 149 kepala sekolah yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma pada 13 Februari lalu, semakin mengerucut dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma. Ditambah lagi dengan Bupati Seluma menerbitkan Surat Edaran No 100/1/B.1/II/2026 tentang Larangan gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma Teddy Rahman SE MM kepada BE, mengutarakan jika SE ini diterbitkan untuk ditindaklanjuti dan aturan ini memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Poin ketiga sangat jelas bagi pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan,” sampainya.
BACA JUGA:Kunjungi Kemendes PDTT, DPRD Kaur Perjuangkan Program Desa
BACA JUGA:Wabup Kaur Ajak Warga Jaga dan Rawat Fasilitas Umum, Pemkab Kaur Gelar Safari Ramadan
Dalam SE dijabarkan terinci lagi, gratifikasi mencakup uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma hingga fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan.
“Seluruh ASN dilarang menerima, memberi, atau menjanjikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” sampainya.
Disampaikan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terburuknya, diproses secara hukum dan paling merugikan lagi adalah pemberhentian selaku ASN, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya berharap tidak ada ASN Seluma yang melakukan hal terlarang ini dan besar harapan bisa dijauhkan,” sampainya.
Terpisah, satu dari sejumlah mantan kepala sekolah di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV Seluma membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. Ia mengaku sempat ditawari oleh oknum pejabat Dikbud agar dapat kembali menjabat sebagai kepala sekolah. Hal ini, dapat terlihat sebelum mutasi digelar, oknum pejabat tersebut mendatangi sekolah yang saat itu dipimpinnya.
Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan mulai diarahkan pada peluang untuk tetap atau kembali menjabat sebagai kepala sekolah.
“Saya sangat yakin, bukan sekolah saya saja yang didatangi oknum ini namun sekolah lainnya juga. Alhasil, saat ini dirinya ini tidak lagi menjabat kepala sekolah,” sampainya. (Jefrianto)