Tim Resmob Polresta Tangkap Penjambret
IST/BE Tim Resmob Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku jambret handphone berinisial NH (30) warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu--
Harianbengkuluekspress.id – Tim Resmob Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu berhasil menangkap NH (30), terduga pelaku jambret handphone yang beraksi di Jalan Fatmawati, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. NH merupakan warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Korban jambret, Okty Eka, seorang mahasiswi asal Kecamatan Empat Lawang, kehilangan handphone iPhone 13
pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 04.05 WIB. Saat itu, handphone diletakkan di bagasi depan sepeda motor korban yang hendak menjemput temannya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, melalui Kasubnit Pidum, Ipda Revi Harisona,
membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
BACA JUGA:Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan, PWI Tunggu Permohon Maaf Terbuka Kades Keban Agung 1
BACA JUGA:Siswa SD IT dan SMP IT Berdonasi untuk Korban Bencana
“Benar, seorang terduga pelaku jambret berhasil ditangkap berinisial NH,” ujar Ipda Revi.
Saat beraksi, NH mengikuti korban dari belakang, memepet sepeda motornya hingga hampir terjatuh, lalu mengambil handphone dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi. Pada Selasa, 2
Desember 2025, tim Resmob menangkap NH di Jalan Merawan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit
iPhone hasil curian turut diamankan.
“Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan barang bukti berhasil kami amankan,” pungkas Ipda Revi. (Rizki Surya Tama)