55 Guru di Bengkulu Diminta Kembalikan THR
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto.--
Harianbengkuluekspress.id - Inspektorat Provinsi Bengkulu menanggapi serius polemik pengembalian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah guru yang sebelumnya telah ditransfer oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Inspektorat meminta Dikbud segera membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan pemetaan menyeluruh, baik terhadap guru yang terlanjur menerima dana meski belum berhak, maupun guru yang seharusnya berhak, tetapi belum menerima pembayaran.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menegaskan pembentukan tim sangat krusial, agar data administrasi menjadi jelas dan persoalan tidak berlarut-larut. Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan terlebih dahulu di tingkat internal dinas.
BACA JUGA:Korupsi PLTA Musi Bakal Seret Banyak Pihak, Saksi Bertambah Jadi 20 Orang
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Sat PJR Polda Bengkulu Bersihkan Masjid
“Kami meminta Dikbud segera membentuk tim untuk memetakan secara detail siapa yang sudah menerima, siapa yang sudah mengembalikan, dan siapa yang sebenarnya berhak tapi belum menerima. Kalau bisa diselesaikan secara persuasif, cukup di internal Dikbud dulu,” ujar Heru, Selasa (17/2/2026) kepada BE.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Inspektorat menegaskan akan turun tangan jika ada pihak yang tidak bersedia mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Namun, keterlibatan Inspektorat harus melalui prosedur resmi.
“Kalau ada yang tidak bersedia mengembalikan, tentu Inspektorat akan turun, dengan catatan Dikbud menyurati kami secara resmi agar bisa diproses sesuai mekanisme pengawasan,” tegasnya.
BACA JUGA:Rahmad Kawal Rp1,5 Miliar Program Bedah Rumah Reses Waka I DPRD Kota
Heru juga menekankan pentingnya transparansi dan tertib administrasi dalam proses penarikan dana. Ia menyarankan agar Dikbud menyurati para guru secara personal sebagai bentuk pemberitahuan resmi sekaligus dasar administrasi penyelesaian masalah.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat 55 guru telah menerima transfer Gaji ke-13 dan THR, namun kemudian diminta mengembalikan dana karena status penerima dinilai tidak valid atau belum memenuhi syarat. Sebagian guru dilaporkan telah mengembalikan dana tersebut, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. (Bhudi Sulaksono)