Penetapan Kepala BPSDM Provinsi Bengkulu Ditarget Maret
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Rusmayadi SSTP MM--
Harianbengkuluekspress.id - Satu jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih belum terisi. Hingga kini, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan belum menentukan pejabat definitif untuk posisi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Rusmayadi SSTP MM menjelaskan, dari 18 jabatan yang dilelang melalui seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun lalu, sebanyak 17 pejabat telah dilantik dan didefinitifkan. Hanya jabatan Kepala BPSDM yang masih menunggu pertimbangan dan keputusan gubernur.
“Sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, Pak Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki waktu untuk mempertimbangkan pejabat yang hendak dipilih sampai Maret 2026 nanti,” ujar Rusmayadi, Selasa (17/2/2026) kepada BE.
Dalam hasil seleksi sebelumnya, terdapat tiga nama yang masuk tiga besar, yakni Fevri Herlina AP S.Sos MSi, Henny Fathimah SE dan Zulhendri SSos. Salah satu kandidat, Zulhendri, saat ini telah dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Rusmayadi menegaskan, penentuan satu nama dari tiga besar tersebut merupakan hak prerogatif gubernur. Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada keputusan, maka proses lelang jabatan akan dilakukan ulang.
“Semua keputusan ada di tangan Pak Gubernur. Jika tidak ditetapkan sampai batas waktu, maka seleksi akan kita ulang,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga berencana kembali mengusulkan seleksi untuk jabatan Kepala Biro Hukum Setdaprov Bengkulu. Pada awal proses seleksi JPTP, terdapat 19 jabatan yang dibuka, namun khusus posisi Kepala Biro Hukum belum dapat dilanjutkan karena belum memenuhi syarat administrasi saat itu.
“Satu jabatan lagi, yaitu Kepala Biro Hukum, memang sedang kita usulkan untuk seleksi ulang,” tambahnya.
Ia memastikan, setelah ada keputusan final dari gubernur, BKD segera mengusulkan proses administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Eko Putra Membara)