Sakit dan Tak Punya Biaya, Lapor Gubernur!
IST/BE Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, E saat mengunjungi warga yang sakit.--
Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjamin setiap warga yang sakit dan tidak memiliki biaya pengobatan akan ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Komitmen ini ditegaskan menyusul pencoretan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Pemerintah RI.
Helmi menegaskan, tidak boleh ada warga Bengkulu yang terlantar dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika hal itu terjadi, masyarakat diminta segera melapor langsung kepadanya.
“Pokoknya apa yang dilepas pusat, kita tanggung,” tegas Helmi, Selasa 3 Maret 2026 saat diwawancara BE.
Ia meminta warga yang sakit, hendak melahirkan, atau membutuhkan pelayanan medis namun terkendala biaya untuk tidak ragu melapor. Bahkan, Helmi membuka akses langsung melalui nomor pribadinya di 0811 737646.
BACA JUGA:Penyusunan Perda HUT BU Dikebut, Parmin Pastikan Rampung Sebelum 4 Juli 2026
“Kepada warga Provinsi Bengkulu yang sakit, ingin melahirkan tapi tidak punya uang, lapor. Langsung WA nomor handphone saya boleh. Kita bantu BPJS-nya melalui BPJS Provinsi. Nggak ada masalah,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah hasil tracing Kementerian Sosial mencoret lebih dari 90.105 warga Bengkulu dari kepesertaan BPJS PBI karena dinilai tidak lagi masuk kategori miskin dan rentan miskin. Dari jumlah itu, sekitar 32 ribu warga yang sebelumnya berstatus nonaktif kini kembali terlindungi jaminan kesehatan setelah Pemprov Bengkulu mengambil alih pembayaran iuran melalui APBD.
Helmi mencontohkan, baru-baru ini ada pasien yang harus menjalani pemasangan dua ring jantung dengan total biaya mencapai Rp100 juta.
“Kemarin ada yang pasang cincin, satu cincin itu 50 juta. Ini dua cincin, berarti 100 juta. Istrinya nggak mampu. Maka Pemprov ingin bantu. Dipasang dua buah, 100 juta. Jadi nggak usah khawatir,” bebernya.
BACA JUGA:Fraksi Nasdem DPRD BU Minta 2 Perda Baru Jadi Alat Kontrol dan Evaluasi Pemerintah
Menurut Helmi, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara, termasuk oleh pemerintah daerah ketika terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat.
“Siapapun warga provinsi nggak usah resah, nggak usah gelisah. Kalau sakit, butuh pelayanan medis, ditanggung Pemprov,” tandasnya. (Eko Putra Membara)