Aliran Uang Terkuak di Sidang Korupsi Tambang
IST/BE JPU Kejati Bengkulu saat menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan sidang kasus korupsi pertambangan PT RSM berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap adanya aliran uang tidak sah dari PT Inti Bara Perdana (IBP) kepada mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri. Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sektor pertambangan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan rincian aliran dana yang ditransfer ke rekening pribadi Imam Sumantri oleh Elizabeth Sidahuruk, staf PT IBP, dalam rentang waktu 2022 hingga 2023 dengan nominal berbeda-beda.
“Kami sampaikan rincian tersebut sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan, menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami sidangkan,” ujar Arief di persidangan.
Berdasarkan data jaksa, pada Maret 2022 Imam menerima Rp3 juta dari Elizabeth. Pada 31 Maret 2022, ia menerima Rp21 juta atas nama PT IBP. Selanjutnya 30 Juni 2022 Rp6 juta, 2 September 2022 Rp15 juta, 10 Oktober 2022 Rp16 juta, 28 Oktober 2022 Rp8 juta, dan 2 Desember 2022 Rp47 juta. Kemudian pada 23 dan 24 Mei 2023 total Rp28 juta.
BACA JUGA:Kepatuhan Pajak Cuma 31 Persen Dana Santunan Kecelakaan Terancam
BACA JUGA:Usai Lebaran, Pembangunan Infrastruktur JalanJembatan Digeber
Jaksa menyatakan tujuan pemberian uang tersebut masih akan didalami dalam persidangan. Elizabeth yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui maksud transfer tersebut karena hanya menjalankan perintah.
“Saya hanya kasir, disuruh transfer oleh Susi untuk mengirimkan uang pada nomor rekening yang diberikan pada saya. Itu perintah dari Susi,” ujarnya di persidangan.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, JPU juga akan membuktikan dugaan pelanggaran pada proses pengurusan izin pertambangan, reklamasi, AMDAL hingga proses jual beli yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah terdakwa dalam perkara ini antara lain Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja; mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono; Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024, Sunindyo Suryo Herdadi; serta Kepala Inspektur Tambang 2024, Nazirin.
BACA JUGA:Sakit dan Tak Punya Biaya, Lapor Gubernur!
Untuk dakwaan TPPU, dikenakan kepada Beby Hussy dan Saskya Hussy. Sementara dakwaan perintangan penyidikan dikenakan kepada Awang dan Andy Putra yang merupakan saudara Beby Hussy. Beby Hussy juga didakwa dengan pasal gratifikasi atau suap. (Rizki Surya Tama)