Tersangka Balik Laporkan Korban Kasus Bakar Mantan Pacar di Bengkulu
Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Harisona--
Harianbengkuluekspress.id – Kasus dugaan pembakaran yang dilakukan seorang perempuan berinisial SG (23) terhadap mantan pacarnya, Ahmad Nugroho (29), kini berbuntut panjang. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SG justru balik melaporkan korban ke polisi.
Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan barang berharga milik SG dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp34 juta. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Bengkulu.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Harisona, mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Laporan penggelapan masih kami proses. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Iptu Revi Harisona saat dikonfirmasi BE.
BACA JUGA: Program Kelapa Unggul Enggano Siap Digulirkan
BACA JUGA: Warga Mukomuko Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Bencana
Dalam laporan yang diajukan pada 30 Maret 2026, SG menyebutkan barang yang diduga digelapkan antara lain akta jual beli tanah dan satu unit handphone iPhone 11.
Disisi lain, SG juga mengajukan penangguhan penahanan. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan karena masih dalam tahap pertimbangan penyidik.
“Masih dikaji dan menunggu arahan pimpinan dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” tambah Revi.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (26/3/2026) dini hari di sebuah kos di Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 36 persen dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
BACA JUGA:Prajurit Wajib Bijak Bermedsos hingga Peduli Wilayah Binaan
Aksi nekat tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah hubungan mereka berakhir. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diproses hukum.
Kini, polisi menangani dua laporan yang saling berkaitan, yakni kasus penganiayaan dan dugaan penggelapan, untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. (Rizki Surya Tama)