Satpol PP Mukomuko Tindak Tegas Karaoke di Penarik Jual Miras Ilegal, Teguran Langsung Dikeluarkan
Satpol PP Mukomuko Tindak Tegas Karaoke di Penarik Jual Miras Ilegal, Teguran Langsung Dikeluarkan-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Penarik.
Teguran ini dikeluarkan setelah ditemukan praktik penjualan minuman keras beralkohol tinggi tanpa izin resmi yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons langsung atas laporan warga yang mengadukan keberadaan usaha karaoke yang tidak hanya menimbulkan keramaian berlebihan, tetapi juga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tidak hanya memeriksa kelengkapan izin usaha, tapi juga menelusuri aktivitas yang berjalan di lokasi,” jelas Jodi, Minggu 18 Mei 2025.
BACA JUGA:Dihantam Ombak Besar, Perahu Nelayan Pasar Bawah Terbalik, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:PT MSS Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal di Seluma
Dari hasil pengecekan di lapangan, Satpol PP mendapati bahwa usaha karaoke tersebut telah memiliki izin dari pemerintah daerah, namun menjual minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Oleh sebab itu, kami mengeluarkan surat teguran resmi kepada pengusaha karaoke. Kami juga mengimbau agar mereka segera mengurus izin yang diperlukan atau menghentikan penjualan minuman beralkohol tersebut,” tambah Jodi.
Langkah ini juga didukung oleh laporan resmi yang diterima Bupati Mukomuko terkait gangguan kenyamanan dan ketertiban akibat aktivitas karaoke di wilayah Kecamatan Penarik.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Satpol PP menggelar rapat koordinasi bersama tim gabungan dari beberapa instansi untuk merumuskan langkah pemeriksaan dan pengawasan lebih ketat.
Selain kasus di Penarik, Satpol PP juga menanggapi keluhan warga terkait usaha karaoke di Kecamatan Lubuk Pinang. Jodi mengungkapkan bahwa usaha tersebut sedang dalam proses pengurusan izin yang sah.
“Kami menghargai itikad baik pemilik usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan. Hal ini penting agar usaha hiburan dapat berjalan dengan tertib dan tidak merugikan lingkungan sekitar,” ujar Jodi.
Kepala Dinas Satpol PP menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang kegiatan usaha karaoke selama dijalankan sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Nongkrong Malam, Remaja Tewas Berkelahi, Begini Kronologis Kejadiannya