Kepergok Mencuri, 2 Warga Diamuk Massa
AMANKAN: Dua tersangka pencurian saat diamankan anggota Polsek Pagulu, Senin 10 November 2025 malam-Airullah/Bengkuluekspress-
“Bapak kapolres sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat tanggap dalam membantu kepolisian, juga kita minta agar masyarakat tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi,”tandasnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka kedua tersangka yang sudah babak belur diamuk massa itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Airullah)