Harian Bengkulu Ekspress

Dana Desa 2024 Disorot, Pendamping Desa Ungkap Kejanggalan Audit Inspektorat Mukomuko

Dana Desa 2024 Disorot, Pendamping Desa Ungkap Kejanggalan Audit Inspektorat Mukomuko-Endi/Bengkuluekspress-

Tak hanya itu, Jasman, juga menyinggung bahwa ada beberapa pemerintah desa yang mencoba mengajukan sanggahan atas temuan pemeriksaan, namun sanggahan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:Audit Dana Desa 2024 Disorot, Kades Protes, DPRD Mukomuko Siap Mediasi

BACA JUGA:Kejari Monitoring Dana Desa di Bengkulu Selatan, Gunakan Aplikasi Ini untuk Pantau Aliran keluar Masuk DD

Padahal, menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, sanggahan serupa masih diterima.

"Dulu, saat Pak Suharman (anggota DPRD yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa), kami pernah mengajukan sanggahan dan itu diterima dengan baik. Kenapa sekarang berbeda?" katanya dengan nada bertanya.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada standar ganda dalam pemeriksaan Dana Desa yang dilakukan tahun ini.

Jika situasi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa.

Lebih jauh, Jasman, juga menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam anggaran proyek infrastruktur antara Dana Desa yang bersifat swakelola dengan proyek yang dibiayai melalui APBD dan dilakukan secara kontraktual.

Sebagai contoh, ia menyebut bahwa pengoralan jalan di desa dengan sistem swakelola hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 200 juta untuk 100 meter jalan, sementara proyek yang sama dalam APBD dengan sistem kontraktual bisa mencapai Rp 300 juta.

"Coba kita bandingkan. Pengoralan jalan di desa, 100 meter hanya Rp 200 juta karena swakelola. Tapi kalau pakai APBD dan kontraktual, bisa sampai Rp 300 juta. Ini kan janggal!" tegasnya.

Menurutnya, jika Dana Desa diaudit secara ketat dengan standar tertentu, maka seharusnya proyek-proyek dalam APBD juga mendapatkan pengawasan yang sama agar tidak ada ketimpangan dalam kebijakan pengelolaan anggaran pembangunan.

Meskipun banyak mengkritisi proses pemeriksaan Dana Desa, Jasman menegaskan bahwa dirinya dan para pendamping desa tidak menentang pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat maupun instansi terkait.

Justru, mereka mendukung segala bentuk evaluasi yang bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa agar semakin transparan dan akuntabel.

Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara adil dan berkeadilan, tanpa ada indikasi keberpihakan atau standar ganda.

"Kami sangat mendukung program-program pemerintah kabupaten untuk meningkatkan pengelolaan Dana Desa. Tapi harus berkeadilan, jangan ada yang merasa dirugikan," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan