Korupsi DPRD Kepahiang Seret 10 Tersangka, Jaksa Rancang Penyitaan Aset untuk Kembalikan Kerugian
Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepahiang, WP dan AD diborgol usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Jumat, 15 Agustus 2025 malam.-IST/BE-
"Tentunya berlaku sama pada tersangka sebelumnya. Untuk pengembalian KN, tidak menutup kemungkinan sita aset," jelas Febrianto.
Sebelumnya diberitakan, rangkaian panjang penyidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023 berakhir 15 Agustus 2025.
Setelah penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menetapkan dua tersangka baru, yakni WP dan AD.
Keduanya ditetapkan tersangka Jumat malam setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sejak siang hari.
Dua tersangka baru ini merupakan otak dari perbuatan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang 2021 - 2023. Karena adanya perbuatan melawan hukum dengan mengakali anggaran di gedung rakyat, bermula dari permintaan WP dan AD agar Sekwan bersama rekannya untuk menyiapkan anggaran non butgeter.
Dalam perkara ini semua anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 berada dalam pusaran skandal korupsi anggaran Sekretariat Dewan tahun 2021 - 2023.
Keberadaan para anggota wakil rakyat tergambar jelas dalam proses penyidikan pengungkapan kasus mega korupsi tersebut, sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 - 2024 sudah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Kepahiang sebagai saksi.
Perkara korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang bermula dari tuntutan ganti rugi (TGR) kepada semua anggota dewan dan para abdi negara tersebut dengan total Rp 11,4 miliar.
Dalam perjalanannya sejumlah politisi di gedung legislatif ini banyak yang tidak dapat melunasi TGR.
Sehingga perkara ini dilimpahkan kepada Pidsus Kejari Kepahiang sampai berakhir dengan 10 orang tersangka. (320)