Rampas Mobil dan 30 Karung Pupuk,1 Pelaku Dibekuk, 5 Lainnya Masih Diburu
Rampas Mobil dan 30 Karung Pupuk,1 Pelaku Dibekuk, 5 Lainnya Masih Diburu-Ary/Bengkuluekspress-
Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit mobil Astra Daihatsu Gran Max warna hitam putih dengan nomor polisi S 8687 AF, serta 30 karung pupuk NPK yang dibawa korban.
"Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Padang Ulak Tanding. Saat ini satu pelaku telah diamankan dan lima lainnya masih dalam pengejaran," terang AKP George Rudiyanto.
BACA JUGA:PLN Imbau Warga Teliti Isi Token Listrik, Hindari Salah Input dan Gangguan Teknis
BACA JUGA:Spesial Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Ada Rafflesia Arnoldi Ditampilan Doodle Google
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabag Ops menegaskan, Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya sampai semuanya tertangkap," tegas Kabag Ops
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau pengantaran barang, terutama di lokasi sepi dan pada malam hari. (ary)