Harian Bengkulu Ekspress

Pendaftaran Seleksi Sekda Benteng Dibuka, PNS Luar Daerah Boleh Mendaftar

Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Dr Apileslipi SKom MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten  Bengkulu Tengah (Benteng) resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Proses pendaftaran dibuka mulai 7 November hingga 21 November 2025.

Menariknya, seleksi jabatan Sekda tidak hanya dibuka untuk PNS di lingkungan Pemda Benteng. Namun, kesempatan tersebut juga terbuka bagi PNS dari luar daerah yang memenuhi syarat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Dr Apileslipi SKom MSi CHRM menjelaskan, pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Benteng dalam mencari figur Sekda yang kompeten, profesional dan memiliki integritas tinggi.

"Seleksi ini bersifat terbuka bagi seluruh PNS yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi. Baik dari Pemda Benteng maupun dari instansi lain di luar daerah. Asalkan memiliki izin dari pimpinan instansi asal," kata Apileslipi.

Ia menambahkan, PNS luar daerah diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Jika pelamar berasal dari Pemprov Bengkulu, maka yang bersangkutan harus mendapat izin dari gubernur.

BACA JUGA:DPRD Lebong Serap Aspirasi Masyarakat, Didominasi Usulan Pembangunan Infrastruktur, Pendikan dan Kesehatan

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap II di Lebong Terkendala Ini

Begitu pula jika berasal dari Pemkot atau kabupaten lain, harus disertai izin tertulis dari Wali Kota atau Bupati.

Lebih lanjut, terang Apileslipi, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Diantaranya, berstatus sebagai PNS aktif dengan pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan, berpengalaman minimal 5 tahun di bidang terkait dan pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Ahli Madya minimal 2 tahun,  berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), berusia maksimal 58 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.

Lalu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik.

Selain itu, peserta diutamakan telah lulus Diklatpim II atau memiliki sertifikat kompetensi JF Ahli Madya. Nilai kinerja dalam dua tahun terakhir juga harus minimal bernilai baik. 

Persyaratan tambahan lainnya mencakup penandatanganan Pakta Integritas, penyampaian SPT Tahunan 2024, serta pelampiran LHKPN atau LHKASN Tahun 2024. Peserta juga wajib memperoleh rekomendasi resmi dari PPK instansi asal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan