Sidang Korupsi Setwan Kaur, 10 ASN dan Dewan Beratkan Terdakwa
Sidang lanjutan kasus korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 13 November 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 13 November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan sejumlah saksi terdiri ASN lingkungan Setwan DPRD Kaur dan anggota DPRD Kabupaten Kaur. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya, Lindarti selaku staf Bendahara Setwan DPRD Kaur, Heni Bendahara Setwan DPRD, Widusian Kabag Persidangan Setwan DPRS Kaur, Jon Penli PPTK serta enam anggota dewan diantaranya, Irawan Sumantri, Z Muslih, Reki, Basarudin, Firjan Eka dan Najamudin.
Keterangan dari saksi yang dihadirkan semakin menguatkan dakwaan JPU Kejari Kaur adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Kaur.
BACA JUGA:Persaingan Ketat Masuk 3 Besar Calon Sekdaprov Bengkulu, Pengumuman Masih Ditunda
BACA JUGA:Mendes PDTT Yandri Susanto 3 Hari di Bengkulu, Hadiri Konsolidasi Nasional dan HUT Provinsi Bengkulu
Adanya dugaan pemotongan anggaran atau pengelolaan anggaran yang menyalahi aturan terungkap dalam persidangan. Dari angggota dewan yang menjadi saksi, mereka mengaku menerima uang meski akhirnya mereka kembalikan kepada penyidik.
Saat melakukan perjalanan dinas, para anggota dewan kerap menginap di salah satu hotel yang ada di kawasan Mangga Besar (Mabes) Jakarta. Seperti pengakuan Irawan Sumantri, tuntutan ganti rugi (TGR) yang dibebankan pada dirinya Rp 240 juta. TGR tersebut adalah temuan dari nota atau bill pembayaran hotel.
"Sudah saya kembalikan Rp 240 juta," ujarnya.
Anggota dewan lain juga mengaku telah mengembalikan. Z Muslih mengembalikan Rp 200 juta, Reki mengembalikan Rp 200 juta, Basarudin mengembalikan Rp 200 juta, Firjan mengembalikan Rp 230 juta dan Najamudin mengembalikan Rp 200 juta.
Saat ditanya terkait lokasi penginapan perjalanan dinas ke Jakarta, semuanya mengatakan kerap menginap di beberapa hotel yang ada di kawasan Mangga Besar.
Saat ditanya alasan menginap di kawasan Mangga Besar, beragam jawabannya, bahkan ada yang mengaku hanya ikut-ikutan.
"Saya hanya ikut saja," ungkapnya.
Keterangan saksi Heni, terungkap jika setiap kali perjalanan dinas, uang paling banyak diserahkan kepada Sekwan. Biasanya Sekwan menerima Rp15 sampai Rp20 juta setiap satu kali perjalanan dinas.
Tidak hanya Sekwan, PPTK juga menerima setoran dari setiap perjalanan dinas yang dilakukan, untuk nominalnya hampir sama. Dalam satu bulan biasanya 3 kali perjalanan dinas dilakukan.