Mobil Mewah Tersangka Tambang akan Dilelang, Kajati Pastikan Nilainya Tak Berkurang
Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melakukan pengecekan mobil mewah hasil sitaan kasus korupsi pertambangan yang tersimpan didalam Gudang Barang Bukti Kejari Bengkulu, Kamis, 13 November 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH kembali melakukan pengecekan barang bukti sitaan kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kali ini, barang bukti yang dicek kondisinya adalah mobil mewah milik tersangka BH yang berada di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis, 13 November 2025.
Mobil mewah yang disimpan dalam gudang barang bukti Kejari Bengkulu diantaranya Mercedes Benz AMG SL-43 Roadster, Lexus LM350H, Toyota Alpahrd, Toyota Innova Zenix Modelista, dan Mini Cooper.
BACA JUGA:Khairunnisa Helmi Raih Penghargaan Nasional, Dipersembahkan untuk Seluruh Pejuang PAUD Bengkulu
BACA JUGA:Persaingan Ketat Masuk 3 Besar Calon Sekdaprov Bengkulu, Pengumuman Masih Ditunda
Kajati mengatakan, sama seperti pengecekan barang bukti sebelumnya, pengecekan kali ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang disita dalam kondisi baik. Karena kendaraan tersebut nilainya tinggi, sehingga harus dipastikan kondisinya baik agar tidak mengurangi nilai ekonomis dari mobil tersebut.
"Kami lihat ke sini untuk memastikan langsung kondisi barang bukti. Dari pantauan tadi kondisinya siap untuk nanti kita limpahkan tahap II," jelas Kajati.
Terkait dengan perkembangan berkas perkara kasus korupsi pertambangan, Kajati mengatakan masih dalam proses untuk dilakukan tahap II.
Kajati mentargetkan, pelimpahan tahap II berkas korupsi tambang awal Desember 2025 nanti.
Berkaitan dengan lelang kendaraan sitaan, menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu. Sebelum lelang dilakukan harus ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan barang bukti akan disita untuk negara.
Tetapi tidak menutup kemungkinan lelang akan dilakukan sebelum proses penuntutan dilakukan. Kejati Bengkulu akan melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kerugian negara pertambangan yang nominalnya mencapai Rp 500 miliar.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk melelang kendaraan mewah tersebut. Jika ada izin dari pengadilan, maka akan dilakukan lelang," imbuh Kajati.
Proses penyidikan kasus korupsi pertambangan memang butuh waktu cukup lama. Tetapi, penyidik akan memaksimalkan waktu penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. Targetnya, tahun 2025 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Jumlah tersangka yang ditetapkan 13 orang, ada yang ditetapkan korupsi, TPPU, gratifikasi hingga perintangan penyidikan. Tiga belas tersangka yang ditetapkan diantaranya BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, SH selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, JS selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining, As selaku marketing PT Inti Bara Perdana, St selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, DAY selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining, Kepala Cabang Sucofindo IS, SSH selaku mantan Direktur Teknik Kementerian ESDM, adik kandung BH berinisial Ag, adik istri tersangka SH berinisial AP dan inspektur tambang wilayah Bengkulu berinisial TN serta mantan Direktur Utama PT RSM, berinisial SA.(167)